28.2 C
Jakarta
25 November 2024, 23:07 PM WIB

Kembalikan Dana BKK ke Negara, Bendesa Candikuning Divonis 2 Tahun

DENPASAR – Upaya Bendesa Candikuning, Baturiti, Tabanan sekaligus terdakwa korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 200 juta, I Made Susila Putra, 52, lepas dari jerat hokum kandas.

Meski telah mengembalikan uang negara pada sidang pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Angeliky Day, menganjar terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Susila Putra dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani tahanan sementara.

Membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, “terang Hakim Angeliky. 

Mendengar putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Sebagaimana diketahui, Susila Putra ditahan di Rutan Kelas II B Tabanan, Kamis (9/11) tahun lalu atas dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2015 di Desa Pekraman Candikuning senilai Rp 200 juta.

Dana BKK yang diterima digunakan untuk Karya Ngenteng Linggih di Pura Desa Pekraman setempat. Hanya saja setelah dikroscek tidak ada penggunaan dana yang bersumber dari dirinya. 

DENPASAR – Upaya Bendesa Candikuning, Baturiti, Tabanan sekaligus terdakwa korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 200 juta, I Made Susila Putra, 52, lepas dari jerat hokum kandas.

Meski telah mengembalikan uang negara pada sidang pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Angeliky Day, menganjar terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Susila Putra dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani tahanan sementara.

Membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, “terang Hakim Angeliky. 

Mendengar putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Sebagaimana diketahui, Susila Putra ditahan di Rutan Kelas II B Tabanan, Kamis (9/11) tahun lalu atas dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2015 di Desa Pekraman Candikuning senilai Rp 200 juta.

Dana BKK yang diterima digunakan untuk Karya Ngenteng Linggih di Pura Desa Pekraman setempat. Hanya saja setelah dikroscek tidak ada penggunaan dana yang bersumber dari dirinya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/