GIANYAR –Kasus pencurian handphone di sebuah konter di Jalan Sukarno, Desa Saraseda, Desa/Kecamatan Tampaksiring, pada 18 Maret lalu akhirnya terungkap.
Usai dilalaporkan dan dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap dan menangkap pelaku pencurian.
I Ketut Tanggu, 19, seorang buruh asal Desa Tembok, Kecamatan Tejakula Buleleng akhirnya ditangkap.
Sesuai informasi ,penangkapan I Ketut Tanggu pada Rabu (3/4) diketahui berkat hasil penyelidikan Polsek Tampaksiring ke Polsek Mengwi.
“Pelaku Tanggu ini ditangkap oleh petugas Mengwi. Setelah ditelusuri ke Mengwi, ternyata pelaku mengakui pernah mencuri di konter Hp di Tampaksiring,”ujar sumber kepolisian.
Di konter Hp itu, pelaku beraksi pukul 13.30. Kemudian, sore hari pukul 16.00, pelaku Tanggu menjual hasil curiannya berupa Hp merek Xiaomi Redmi Note 5 berwarna gold. Pelaku menjual ke sebuah konter Hp yang berada di sebelah selatan Pasar Mambal. Hp itu dijual miring seharga Rp 600 ribu.
Sementara atas informasi sumber, Kapolsek Tampaksiring, AKP I Gusti Putu Dharmanatha membenarkan penangkapan terhadap pencuri Hp di wilayahnya.
“Pelaku ditangkap dan ditahan di Polsek Mengwi, tapi ada lokasi kejadian di Tampaksiring,” terangnya kemarin (5/4).