31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:58 AM WIB

Terungkap, ABK Tewas Ditikam Teman Ternyata Sudah Pernah Ribut

DENPASAR – Perkelahian maut antara Ahmad Budiono, 31, dengan Yahya Rosmana, 43, yang berujung tewasnya Budiono ternyata tidak terjadi begitu saja.

Kedua Anak Buah Kapal (ABK) KM Cahaya Buana itu ternyata sudah terlibat cekcok alias keributan sejak sepekan lalu.

Menurut informasi, pelaku Yahya dan Budiono sudah terlibat baku hantam namun berhasil dilerai dan didamaikan ABK lainnya.

“Mereka saling dorong. Gara-garanya memang saling olok dan saling maki, bercanda kelewat batas,” ujar sumber di lingkungan Polair Polda Bali.

Usai saling ejek, rupanya, keduanya masih menyimpan dendam hingga akhirnya terjadi keributan yang berujung kematian Budiono.

Pelaku yang saat ini meringkuk dalam tahanan dikenakan pasal 351 KUHP. Yakni penganiayaan menyebabkan mati diancam tujuh tahun.

Ditambahkan sumber, selanjutnya penyidik akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP akan dilakukan di perairan di atas kapal.

Untuk waktu kapan dilakukan TKP juga belum ditentukan. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan dengan menginterogasi pelaku.

“Olah TKP nanti di laut tapi bukan di tempat kejadian asli. Mungkin nanti agak di pinggir,” jelas sumber.

Ditpolair Polda Bali, Kombespol Sukandar belum bisa dikonfirmasi. Hingga berita ini selesai ditulis, beberapa kali ditelepon tidak dijawab. Pun saat dikirimi pesan singkat tidak dibalas.

DENPASAR – Perkelahian maut antara Ahmad Budiono, 31, dengan Yahya Rosmana, 43, yang berujung tewasnya Budiono ternyata tidak terjadi begitu saja.

Kedua Anak Buah Kapal (ABK) KM Cahaya Buana itu ternyata sudah terlibat cekcok alias keributan sejak sepekan lalu.

Menurut informasi, pelaku Yahya dan Budiono sudah terlibat baku hantam namun berhasil dilerai dan didamaikan ABK lainnya.

“Mereka saling dorong. Gara-garanya memang saling olok dan saling maki, bercanda kelewat batas,” ujar sumber di lingkungan Polair Polda Bali.

Usai saling ejek, rupanya, keduanya masih menyimpan dendam hingga akhirnya terjadi keributan yang berujung kematian Budiono.

Pelaku yang saat ini meringkuk dalam tahanan dikenakan pasal 351 KUHP. Yakni penganiayaan menyebabkan mati diancam tujuh tahun.

Ditambahkan sumber, selanjutnya penyidik akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP akan dilakukan di perairan di atas kapal.

Untuk waktu kapan dilakukan TKP juga belum ditentukan. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan dengan menginterogasi pelaku.

“Olah TKP nanti di laut tapi bukan di tempat kejadian asli. Mungkin nanti agak di pinggir,” jelas sumber.

Ditpolair Polda Bali, Kombespol Sukandar belum bisa dikonfirmasi. Hingga berita ini selesai ditulis, beberapa kali ditelepon tidak dijawab. Pun saat dikirimi pesan singkat tidak dibalas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/