26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:18 AM WIB

Ketagihan Judi, Warga Kediri Ditangkap Karena Tipu Petani Puluhan Juta

TABANAN – Akibat kecanduan berjudi, I Dewa Made Suarjana, 53, gelap mata dan ditangkap polisi.

Gara-garanya, buruh lepas asal Banjar Jadi Babakan, desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan dengan penghasilan pas-pasan ini nekat menipu petani hingga puluhan juta.

Parahnya lagi, modal aksi tipu yang dilakukan pria paro baya ini yakni dengan cara memberikan foto kopi setifikat tanah palsu dan cek bank palsu.

Seperti dibenarkan  Kapolsek Selemadeg Timur AKP I Putu Oka Suyasa. Dijelaskan hingga kasus penipuan yang dilakukan I Dewa Made Suarjana terungkap berawal dari adanya laporan polisi nomor: LP-B/03/III/2019/Bali/Res Tbn/Sek Seltim 5 Maret 2019.

Tersangka I Dewa Made Suarjana datang ke rumah korban I Nyoman Subagia alias Kak Putri diantar oleh I Ketut Sarjana alias Pan Dewi 16 Juli 2018 lalu.

Setalah tersangka dan korban bertemu menyampaikan bahwa saat ini Suarjana sedang butuh dana (uang) untuk mengurus surat-surat jual beli tanah milik tersangka sendiri yang dibeli oleh Haji Musdiadi. Namun uangnya sudah terbayarkan di Bank. Suarjana beralasan kepada korban, pihak bank belum bisa mencairkan uangnya karena urusan surat jual beli belum selesai.  

Suarjana pun menunjukkan foto cofy sertifikat tanah atas nama hak miliknya nomor : 2809 seluas 7100 M2.

Untuk lebih meyakinkan korban, Suarjana juga menunjukan surat pengambilan uang berupa cek di Bank BRI dan Bank BPD. Tak hanya itu, ia juga mengajak korban untuk menjadi tim mencari lahan lain yang nantinya akan dibeli oleh Haji Musdiadi.

Suarjana juga berjanji akan memberikan fee (keuntungan) bilamana korban dapat mencari tanah.

“Korban pun percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp 63 juta kepada Suarjana,” kata Oka Suyana.

Hingga akhirnya setalah itu sampai akhir tahun 2018 Suarjana tak kunjung ada kabar. Dia pun tak pernah terlihat. Karena korban I Nyoman Subagia yang merasa curiga dengan Suarjana akhirnya menyelidiki dan mencari tahu keberadaan. Ternyata benar korban telah ditipu kemudian melapor ke polisi.

“Tersangka I Dewa Made Suarjana kami amankan di seputaran di Jalan K.S. Tubun Tabanan, Jumat (5/4),” terang mantan Kasubag Humas Polres Tabanan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya modus yang dilakukan tersangka untuk menipu agar korban mudah percaya dan yakin dengan berbekal foto copy sertifikat tanah palsu. Sejatinya tanah tersebut milik I Dewa Nyoman Reteg. Namun pada nama sertifikat tersebut tersangka tempelkan dan menggantikan dengan nama sendiri I Dewa Made Suarjana.

“Selain itu surat pengambilan uang (cek) di Bank juga palsu dengan memanfaatkan tukang pengetikan computer di Jalan Pahlawan Tabanan. Cek uang tersebut tersangka tempel dengan materai 6000 dan tersangka tanda tangani sendiri baik dari pihak bank dan pembeli tanah,” terang Oka Suyasa.  

Pengakuan tersangka nekat menipu demi untuk bermain judi. Sedangkan uang hasil penipuan sudah habis digunakan untuk bermain judi. “Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP Jo dan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. 

TABANAN – Akibat kecanduan berjudi, I Dewa Made Suarjana, 53, gelap mata dan ditangkap polisi.

Gara-garanya, buruh lepas asal Banjar Jadi Babakan, desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan dengan penghasilan pas-pasan ini nekat menipu petani hingga puluhan juta.

Parahnya lagi, modal aksi tipu yang dilakukan pria paro baya ini yakni dengan cara memberikan foto kopi setifikat tanah palsu dan cek bank palsu.

Seperti dibenarkan  Kapolsek Selemadeg Timur AKP I Putu Oka Suyasa. Dijelaskan hingga kasus penipuan yang dilakukan I Dewa Made Suarjana terungkap berawal dari adanya laporan polisi nomor: LP-B/03/III/2019/Bali/Res Tbn/Sek Seltim 5 Maret 2019.

Tersangka I Dewa Made Suarjana datang ke rumah korban I Nyoman Subagia alias Kak Putri diantar oleh I Ketut Sarjana alias Pan Dewi 16 Juli 2018 lalu.

Setalah tersangka dan korban bertemu menyampaikan bahwa saat ini Suarjana sedang butuh dana (uang) untuk mengurus surat-surat jual beli tanah milik tersangka sendiri yang dibeli oleh Haji Musdiadi. Namun uangnya sudah terbayarkan di Bank. Suarjana beralasan kepada korban, pihak bank belum bisa mencairkan uangnya karena urusan surat jual beli belum selesai.  

Suarjana pun menunjukkan foto cofy sertifikat tanah atas nama hak miliknya nomor : 2809 seluas 7100 M2.

Untuk lebih meyakinkan korban, Suarjana juga menunjukan surat pengambilan uang berupa cek di Bank BRI dan Bank BPD. Tak hanya itu, ia juga mengajak korban untuk menjadi tim mencari lahan lain yang nantinya akan dibeli oleh Haji Musdiadi.

Suarjana juga berjanji akan memberikan fee (keuntungan) bilamana korban dapat mencari tanah.

“Korban pun percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp 63 juta kepada Suarjana,” kata Oka Suyana.

Hingga akhirnya setalah itu sampai akhir tahun 2018 Suarjana tak kunjung ada kabar. Dia pun tak pernah terlihat. Karena korban I Nyoman Subagia yang merasa curiga dengan Suarjana akhirnya menyelidiki dan mencari tahu keberadaan. Ternyata benar korban telah ditipu kemudian melapor ke polisi.

“Tersangka I Dewa Made Suarjana kami amankan di seputaran di Jalan K.S. Tubun Tabanan, Jumat (5/4),” terang mantan Kasubag Humas Polres Tabanan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya modus yang dilakukan tersangka untuk menipu agar korban mudah percaya dan yakin dengan berbekal foto copy sertifikat tanah palsu. Sejatinya tanah tersebut milik I Dewa Nyoman Reteg. Namun pada nama sertifikat tersebut tersangka tempelkan dan menggantikan dengan nama sendiri I Dewa Made Suarjana.

“Selain itu surat pengambilan uang (cek) di Bank juga palsu dengan memanfaatkan tukang pengetikan computer di Jalan Pahlawan Tabanan. Cek uang tersebut tersangka tempel dengan materai 6000 dan tersangka tanda tangani sendiri baik dari pihak bank dan pembeli tanah,” terang Oka Suyasa.  

Pengakuan tersangka nekat menipu demi untuk bermain judi. Sedangkan uang hasil penipuan sudah habis digunakan untuk bermain judi. “Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP Jo dan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/