DENPASAR – Lapas kelas II A kerobokan diobok-obok petugas gabungan dalam razia yang digelar pada Senin (5/4) malam.
Razia yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, bersama kepolisian Polres Badung dan juga BNNK Badung ini melibatkan kurang lebih 100 orang personel gabungan.
“Bentuk razia berupa penggeledahan di setiap blok hunian warga binaan,” terang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI, Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa (6/4).
Razia ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke57 Tahun 2021 sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.06.01-15 perihal Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021.
Semua blok yang ada di Lapas Kelas IIA Kerobokan yang berjumlah 12 blok hunian dengan jumlah total warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebanyak 1.565 tak luput dari sasaran razia.
Namun, dalam razia itu, petugas tidak menemukan adanya narkoba di dalam Kepas Kerobokan. Kendati demikian, barang terlarang yang tak semestinya ada di dalam Lapas Kerobokan seperti HP juga masih ditemukan petugas.
“Dari hasil pelaksanaan razia bersama masih ditemukan barang-barang yang semestinya tidak boleh masuk ke dalam Lapas seperti pisau cukur, kabel listrik, gunting, korek gas, palu,
tang, obeng, rokok elektrik, pisau cutter, handphone, charger handphone dan barang lainnya yang dilarang berada di dalam Lapas,” beber Jamaruli.
Untuk ke depan, kata dia, pihaknya akan terus melakukan razia secara rutin guna mengantisipasi hal serupa terulang kembali.
Sehingga hal itu menjadikan Lapas atau Rutan kembali kepada fungsi pembinaan. “Lapas merupakan muara dari suatu proses hukum yang menjadi tanggung jawab kita bersama sehingga Lapas bersih.
Kita juga ingin menunjukan kepada masyarakat bahwa kita juga bisa bersinergi dengan baik dengan pihak terkait dalam menangani masalah Lapas dan Rutan,” tandasnya.