28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:28 AM WIB

Beh, Terdakwa Pembunuhan Divonis Ringan, PN Sebut Salah Input Tuntutan

DENPASAR – Munculnya polemik terhadap vonis ringan atas perkara pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya korban I Ketut Suwantara, Selasa (6/2) berlanjut. 

Polemik terhadap perkara pidana Nomor. 989/Pid. B/2017/PN. Dps, itu menyusul munculnya vonis Majelis Hakim pimpinan Wayan Sukanila yang sangat jomplang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Suparmi.

Berdasar informasi resmi PN Denpasar, terdakwa masing-masing Gusti Ngurah Widiana Putra alias Tisan, AA Ngurah Karyawan Saputra alias Gung Wes, Gusti Ngurah Gede Yudistira alias Gung Yudis,

AA Ngurah Agung Bayu Krisna Putra alias Gung Bayu, I Gusti Ngurah Widnyana alias Adis, I Gusti Ngurah Widiasa Putra alias Ngurah Molog, I Dewa Gede Bintara alias Dewa Edo,

dan I Gusti Ngurah Agung Panji Sukhma alias Gung Panji, divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.  

Sementara tuntutan jaksa adalah 8 tahun. Terkait polemik ini, Kasipidum Kejari Denpasar Arief Wirawan didampingi JPU Ari Suparmi menjelaskan bahwa sesuai catatan yang dimiliki jaksa, terdakwa dituntut hukuman selama 3,5 tahun penjara.

“Bukan delapan tahun sebagaimana yang muncul di PN Denpasar, “terang Arif sambil menunjukkan salinan surat tuntutan berwarna merah.

Saat disinggung keluhan pihak keluarga korban yang dalam perkara ini jaksa tidak mengajukan upaya hukum banding, Arief menambahkan, pihaknya sudah menerima keluhan keluarga korban.

“Kami memfasilitasi, dengan mengupayakan hukum banding. Tapi kan ini putusan sudah 22 Januari. Dan sesuai mekanisme kita diberi waktu 7 hari.

Dan, ibu itu (pihak korban, red) datang 5 Februari. Kita akomodir dengan mengupayakan banding tapi ditolak,” jelas Arief Wirawan. 

Masih disinggung saat dalam waktu hari tidak banding, Kasipidum Arief menjelaskan dalam SOP jika putusan majelis hakim setengahnya dalam pidana umum, bisa tidak mengajukan banding.

“Tapi beda dalam perkara narkoba, kalau perkara narkoba itu minimal dua per tiga nya, “tandasnya.

Lantas, bagaimana soal tuntutan jaksa 8 tahun sebagaimana yang tertuang di website, sementara vonis setahun 10 bulan?

“Sekali lagi kalau delapan tahun itu tidak ada. Tanyakan saja ke pengadilan. Jaksa menuntut 3,5 tahun,” jelas Arief.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Denpasar Made Pasek mengatakan sudah mengecek. Angka tuntutan delapan tahun itu diakui diperoleh dari fashdisk yang diberikan pihak kejaksaan.

Namun dalam surat tuntutannya memang selama 3,5 tahun. Jadi, tuntutan yang di website itu salah input yang disalin dari flashdisk kejaksaan. 

Ditemani majelis hakim yang menyidangkan, I Wayan Sukanila, dikatakan memang benar tuntutannya 3,5 tahun penjara dan majelis hakim menghukum para terdakwa masing-masing satu tahun sepuluh bulan.

DENPASAR – Munculnya polemik terhadap vonis ringan atas perkara pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya korban I Ketut Suwantara, Selasa (6/2) berlanjut. 

Polemik terhadap perkara pidana Nomor. 989/Pid. B/2017/PN. Dps, itu menyusul munculnya vonis Majelis Hakim pimpinan Wayan Sukanila yang sangat jomplang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Suparmi.

Berdasar informasi resmi PN Denpasar, terdakwa masing-masing Gusti Ngurah Widiana Putra alias Tisan, AA Ngurah Karyawan Saputra alias Gung Wes, Gusti Ngurah Gede Yudistira alias Gung Yudis,

AA Ngurah Agung Bayu Krisna Putra alias Gung Bayu, I Gusti Ngurah Widnyana alias Adis, I Gusti Ngurah Widiasa Putra alias Ngurah Molog, I Dewa Gede Bintara alias Dewa Edo,

dan I Gusti Ngurah Agung Panji Sukhma alias Gung Panji, divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.  

Sementara tuntutan jaksa adalah 8 tahun. Terkait polemik ini, Kasipidum Kejari Denpasar Arief Wirawan didampingi JPU Ari Suparmi menjelaskan bahwa sesuai catatan yang dimiliki jaksa, terdakwa dituntut hukuman selama 3,5 tahun penjara.

“Bukan delapan tahun sebagaimana yang muncul di PN Denpasar, “terang Arif sambil menunjukkan salinan surat tuntutan berwarna merah.

Saat disinggung keluhan pihak keluarga korban yang dalam perkara ini jaksa tidak mengajukan upaya hukum banding, Arief menambahkan, pihaknya sudah menerima keluhan keluarga korban.

“Kami memfasilitasi, dengan mengupayakan hukum banding. Tapi kan ini putusan sudah 22 Januari. Dan sesuai mekanisme kita diberi waktu 7 hari.

Dan, ibu itu (pihak korban, red) datang 5 Februari. Kita akomodir dengan mengupayakan banding tapi ditolak,” jelas Arief Wirawan. 

Masih disinggung saat dalam waktu hari tidak banding, Kasipidum Arief menjelaskan dalam SOP jika putusan majelis hakim setengahnya dalam pidana umum, bisa tidak mengajukan banding.

“Tapi beda dalam perkara narkoba, kalau perkara narkoba itu minimal dua per tiga nya, “tandasnya.

Lantas, bagaimana soal tuntutan jaksa 8 tahun sebagaimana yang tertuang di website, sementara vonis setahun 10 bulan?

“Sekali lagi kalau delapan tahun itu tidak ada. Tanyakan saja ke pengadilan. Jaksa menuntut 3,5 tahun,” jelas Arief.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Denpasar Made Pasek mengatakan sudah mengecek. Angka tuntutan delapan tahun itu diakui diperoleh dari fashdisk yang diberikan pihak kejaksaan.

Namun dalam surat tuntutannya memang selama 3,5 tahun. Jadi, tuntutan yang di website itu salah input yang disalin dari flashdisk kejaksaan. 

Ditemani majelis hakim yang menyidangkan, I Wayan Sukanila, dikatakan memang benar tuntutannya 3,5 tahun penjara dan majelis hakim menghukum para terdakwa masing-masing satu tahun sepuluh bulan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/