NEGARA- Kasus kepemilikan penyu dengan tersangka Sakrani, 57, nelayan asal Desa Pengambengan, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Jembrana sudah melimpahkan tersangka kepada Kejari Jembrana, sehingga tersangka tinggal menuggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Kasipidum Kejari Jembrana Defi Trimariono mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap pihaknya sudah menerima berkas dan tersangka kasus penyu dari penyidik. “Sudah kami limpahkan ke pengadilan, tinggal menunggu penetapan sidang,” jelasnya, Selasa (5/4).
Pihaknya menerima berkas dan tersangka dari penyidik dan sejumlah barang bukti, kecuali barang bukti sembilan ekor penyu yang sudah dilepasliarkan. Sebagai gantinya, penyu dilimpahkan dengan berita acara pelepasliaran.
Akibat perbuatannya, Sakrani dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, Polres Jembrana menggagalkan penyelundupan penyu ke Bali. Pengungkapan satwa dilindungi ini berawal informasi masyarakat bahwa ada aktivitas seseorang yang membawa penyu dalam perahu fiber. Barang bukti penyu dan pria yang berada di perahu tersebut diamankan ke Polres Jembrana.
Menurut tersangka Sakrani, sebanyak sembilan ekor penyu berbagai ukuran tersebut ditangkap sendiri selama tiga hari di tengah laut. Hasil tangkapan lalu dibawa pulang ke Pengambengan dengan harapan bisa dijual. Namun sayangnya, belum sempat menjual penyu sudah ditangkap polisi.
Sakrani berdalih, meski sudah mengetahui bahwa penyu ini memiliki nilai jual tinggi, tidak mengetahui bahwa penyu merupakan satwa dilindungi. Warga Banjar Munduk, Desa Pengambengan ini juga membantah menangkap penyu karena ada pesanan.
Sementara dari penanganan awal, saat ditemukan kondisi penyu masih hidup dengan flipper penyu yang terikat. Agar kondisi penyu tetap terawat, dititipkan sementara ke tempat penangkaran penyu Kurma Asih, Desa Perancak. Hingga akhirnya penyu dilepasliarkan.