28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 19:41 PM WIB

Putusan Kasus Korupsi Kapal Inka Mina Miring, JPU Putuskan Banding

DENPASAR – Setelah menyatakan pikir-pikir atas  putusan ringan terhadap dua terdakwa kasus korupsi bantuan pengadaan

7 unit kapal Inka Mina bagi nelayan Buleleng, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya resmi menyatakan banding.

Keputusan banding berlaku untuk Direktur PT. F1 Perkasa Suyadi dan Direktur CV Fuad Pratama Perkasa, Fuad Bachtiar Bau Agiel.

Kasi Penuntutan Kejati Bali I Wayan Suardi mengatakan, ada dua alasan jaksa memilih banding atas vonis majelis Wayan Sukanila. 

Selain karena putusan majelis hakim kurang dari 2/3 tuntutan hukuman yang diajukan jaksa, putusan hakim juga tidak membebankan ganti rugi kerugian negara kepada terdakwa.

“Kami (JPU) menilai, putusan majelis hakim bagi kedua terdakwa masih belum memenuhi rasa keadilan,” terang jaksa senior bertubuh subur ini.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Majelis Hakim pimpinan Sukanila, Senin (30/4) lalu mengganjar Suyadi dengan pidana penjara selama empat tahun.

Suyadi juga didenda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 225 juta dengan ketentuan apabila tidak memiliki harta hukuman ditambah 2 tahun.

Sedangkan Fuad divonis dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Fuad juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan tidak dikenakan membayar uang pengganti.

Sesuai amar putusan, vonis kedua terdakwa, karena majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,

orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DENPASAR – Setelah menyatakan pikir-pikir atas  putusan ringan terhadap dua terdakwa kasus korupsi bantuan pengadaan

7 unit kapal Inka Mina bagi nelayan Buleleng, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya resmi menyatakan banding.

Keputusan banding berlaku untuk Direktur PT. F1 Perkasa Suyadi dan Direktur CV Fuad Pratama Perkasa, Fuad Bachtiar Bau Agiel.

Kasi Penuntutan Kejati Bali I Wayan Suardi mengatakan, ada dua alasan jaksa memilih banding atas vonis majelis Wayan Sukanila. 

Selain karena putusan majelis hakim kurang dari 2/3 tuntutan hukuman yang diajukan jaksa, putusan hakim juga tidak membebankan ganti rugi kerugian negara kepada terdakwa.

“Kami (JPU) menilai, putusan majelis hakim bagi kedua terdakwa masih belum memenuhi rasa keadilan,” terang jaksa senior bertubuh subur ini.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Majelis Hakim pimpinan Sukanila, Senin (30/4) lalu mengganjar Suyadi dengan pidana penjara selama empat tahun.

Suyadi juga didenda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 225 juta dengan ketentuan apabila tidak memiliki harta hukuman ditambah 2 tahun.

Sedangkan Fuad divonis dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Fuad juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan tidak dikenakan membayar uang pengganti.

Sesuai amar putusan, vonis kedua terdakwa, karena majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,

orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/