31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 21:28 PM WIB

Layar Susrama ke LP Kerobokan, Kadiv PAS: Hukuman Tinggi Wajib di LP

DENPASAR – Terpidana seumur hidup I Nyoman Susrama dilayar dari Rutan Kelas IIB Bangli ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, aktor intelektual pembunuh jurnalis Radar Bali AA Gde Narendra Prabangsa itu dibawa ke Kerobokan pada 4 Mei lalu.

Pemindahan Susrama itu dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Hukum dan HAM Bali, Suprapto.

Suprapto menyebut dasar aturannya adalah Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM Nomor: PAS-1152.PK.01.02/2020.

SE tersebut mengatur tentang rencana aksi tata kelola sistem pemasyarakatan optimalisasi penempatan narapidana (napi) di rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan.

“Susrama dipindah ke Lapas Kelas IIA Kerobokan karena hukumannya tinggi, seumur hidup,” ujar Suprapto diwawancarai kemarin.

Menurut Suprapto, tidak hanya Susrama, tapi semua napi yang hukumannya di atas dua tahun harus dipindah dari rutan ke lapas.

Selain Susrama, ada satu napi perempuan dengan vonis hukuman seumur hidup dari Rutan Kelas IIB Bangli yang dipindahkan. Napi perempuan tersebut dipindah ke Lapas Khusus Perempuan Kelas IIA Denpasar.

Dijelaskan lebih lanjut, fungsi rutan yakni memberikan pelayanan dan penyuluhan kepada seseorang yang statusnya masih tahanan. Baik itu sebagai tersangka maupun terdakwa.

Sementara seseorang yang berstatus napi harus dibina di dalam lapas. Ini karena perlakuan napi dan tahanan berbeda.

“Kalau napi hukuman tinggi tetap di rutan, nanti tahanan baru tidak bisa masuk. Makanya harus dipindahkan,” imbuh pria asal Solo, Jawa Tengah, itu.

Ditanya Susrama harus dipindah ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, sementara kondisi di dalam lapas sudah over kapasitas, Suprapto tak menampik.

Dikatakan, saat ini Lapas Kelas IIA Kerobokan sudah overkapasitas 500 persen. Napi yang hukuman pendek atau di bawah dua tahun akan digeser ke lapas lain seperti

Lapas di Karangasem dan Singaraja. “Tempatnya Susrama memang seharusnya di dalam lapas, bukan di rutan,” jelasnya.

DENPASAR – Terpidana seumur hidup I Nyoman Susrama dilayar dari Rutan Kelas IIB Bangli ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, aktor intelektual pembunuh jurnalis Radar Bali AA Gde Narendra Prabangsa itu dibawa ke Kerobokan pada 4 Mei lalu.

Pemindahan Susrama itu dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Hukum dan HAM Bali, Suprapto.

Suprapto menyebut dasar aturannya adalah Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM Nomor: PAS-1152.PK.01.02/2020.

SE tersebut mengatur tentang rencana aksi tata kelola sistem pemasyarakatan optimalisasi penempatan narapidana (napi) di rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan.

“Susrama dipindah ke Lapas Kelas IIA Kerobokan karena hukumannya tinggi, seumur hidup,” ujar Suprapto diwawancarai kemarin.

Menurut Suprapto, tidak hanya Susrama, tapi semua napi yang hukumannya di atas dua tahun harus dipindah dari rutan ke lapas.

Selain Susrama, ada satu napi perempuan dengan vonis hukuman seumur hidup dari Rutan Kelas IIB Bangli yang dipindahkan. Napi perempuan tersebut dipindah ke Lapas Khusus Perempuan Kelas IIA Denpasar.

Dijelaskan lebih lanjut, fungsi rutan yakni memberikan pelayanan dan penyuluhan kepada seseorang yang statusnya masih tahanan. Baik itu sebagai tersangka maupun terdakwa.

Sementara seseorang yang berstatus napi harus dibina di dalam lapas. Ini karena perlakuan napi dan tahanan berbeda.

“Kalau napi hukuman tinggi tetap di rutan, nanti tahanan baru tidak bisa masuk. Makanya harus dipindahkan,” imbuh pria asal Solo, Jawa Tengah, itu.

Ditanya Susrama harus dipindah ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, sementara kondisi di dalam lapas sudah over kapasitas, Suprapto tak menampik.

Dikatakan, saat ini Lapas Kelas IIA Kerobokan sudah overkapasitas 500 persen. Napi yang hukuman pendek atau di bawah dua tahun akan digeser ke lapas lain seperti

Lapas di Karangasem dan Singaraja. “Tempatnya Susrama memang seharusnya di dalam lapas, bukan di rutan,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/