DENPASAR – Terdakwa Arif Setyo Laksono, 27, saat ini hanya bisa menyesali keputusannya membawa masuk 1.738 butir pil koplo ke Bali.
Saat sidang tuntutan secara daring kemarin (5/6), Arif memohon ampunan hakim dan bersumpah tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dengan raut wajah penuh sesal, Arif yang sedang ditahan di Polda Bali mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali membacakan tuntutan.
JPU Jaksa Chandra Andhika Nugraha dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana melanggar UU Kesehatan.
Terdakwa asal Jember, Jawa Timur, itu mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” tuntut JPU Andhika. Selain itu Arif juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa kelahiran 13 Maret 1993 ini terlihat kaget. Ia langsung mengajukan pembelaan lisan. Arif merengek dan mengiba agar diberi keringanan hukuman.
“Saya sangat menyesal dan merasa bersalah, Pak hakim. Saya bersumpah tidak akan mengulanginya lagi. Tolong beri keringanan hukuman saya, Pak hakim,” kata Arif dengan suara terbata-bata.
Menanggapi pembelaan terdakwa, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
Arif ditangkap tim Subdit 3 Dit Res Narkoba Polda Bali pada 22 Januari 2020 sekitar pukul 11.30, di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar Selatan.
Saat ditangkan petugas, Arif menguasai 1.738 butir pil koplo. Dari interogasi, Arif mengaku obat-obatan tersebut didapat dari temannya bernama Joni.
Terdakwa juga mengaku membawa obat-obatan terlarang itu ke Bali untuk selanjutkan dijual kembali ke pemesan.