25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:49 AM WIB

Cabuli Turis China saat Main Jetski, Pekerja Wisata Terancam 9 Tahun

DENPASAR – Kelakuan M. Toha sungguh bejat. Pria 28 tahun itu mencabuli seorang wisatawan perempuan asal Tiongkok berinisial ZN, 20, pada 23 April lalu.

Saat itu Toha memandu ZN bermain jet ski di Perairan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kotornya itu, Toha diadili di PN Denpasar.

Saat didudukkan di muka majelis hakim yang diketuai Heriyanti, Toha pun menunduk malu. Kini, hukuman berat menantinya. Ia terancam dipenjara selama sembilan tahun.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) GA Surya Yunita PW, kemarin (5/7).

Pasal 289 KUHP berbunyi,  “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,

diancam karena melakukan perbuatan menyerang kehormatan kesusilaan diancam pidana penjara sembilan tahun.”

JPU dalam dakwaannya mengungkapkan, pelecehan seksual dan pencabulan itu terjadai berawal ketika korban ZN  bersama ibunya LX serta rombongan datang ke Bali mengunakan Travel agen Bali Oke Wisata.

“Mereka tiba di Bali pada 21 April 2018 dan langsung menginap di Quest San Hotel Denpasar,” tutur JPU.

Kemudian korban bersama ibunya dan temannya saksi HY mendatangi BMR Drive & water sport pada (23/4) sekitar pukul 10.00. Setibanya di tempat itu, korban bersama HY bermain Sea Water selama kurang lebih 60 menit.

Setelah bermain Sea Water, korban ingin mencoba sensasi permainan jetski. Keinginan korban itu dituruti oleh ibunya dengan membeli tiga tiket seharga USD 35.

Setelah mendapat tiket, ketiganya kemudian menuju pantai didampingi saksi Siti Rohana alias Noe, pengawai BMR. Mereka kemudian diberikan jetski dan satu pemandu masing-masing.

Waktu itu korban mendapat Jetski nomor 18 dan terdakwa sebagai pemandu. Lalu terdakwa meminta korban untuk

naik ke Jetski dengan posisi korban dibagian depan dan terdakwa dibagian belakang sembari memangang stang Jetski.

Keduanya pun berkendara mengelilingi laut Tanjung Benoa. “Sesampai di tengah laut, terdakwa kemudian meminta korban yang mengemudi Jetski

dan terdakwa memeluk pinggang korban. Saat itulah timbul niat jahat terdakwa,” kata JPU mengurai dakwaan.

Tak berselang lama, terdakwa mengambil alih kemudi Jetski dan membawa korban menjauh dari ibunya sampai di perairan dekat pulau kecil (sekitar daerah perairan serangan).

Terdakwa kemudian mematikan mesin jetski lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa.

“Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban. Korban mengikuti keinginan terdakwa karena korban ketakutan tengelam karena tidak bisa beranang dan berada di tengah perairan laut,” beber JPU Yunita.

Selanjutnya, terdakwa memaksa korban untuk melanyani hawa nafsu besarnya. Setelah puas, terdakwa kemudian kembali mengajak korban untuk mengililingi perairan.

Tak lama kemudian, nafsu birahi terdakwa kembali muncul. Terdakwa kembali memaksa korban untuk melanyani nafsu bejatnya.

Setelah tiba di tempat penyewaan Jetski, korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya. Lalu ibu korban ditemani guide Zainal Zulfiki melakukan protes kepada pihak BMR Drive & Water Sport.

Dibantu pihak BMR Drive & Water Sport melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Sementara atas dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari

PBH Peradi Denpasar tidak keberatan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. 

DENPASAR – Kelakuan M. Toha sungguh bejat. Pria 28 tahun itu mencabuli seorang wisatawan perempuan asal Tiongkok berinisial ZN, 20, pada 23 April lalu.

Saat itu Toha memandu ZN bermain jet ski di Perairan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kotornya itu, Toha diadili di PN Denpasar.

Saat didudukkan di muka majelis hakim yang diketuai Heriyanti, Toha pun menunduk malu. Kini, hukuman berat menantinya. Ia terancam dipenjara selama sembilan tahun.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) GA Surya Yunita PW, kemarin (5/7).

Pasal 289 KUHP berbunyi,  “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,

diancam karena melakukan perbuatan menyerang kehormatan kesusilaan diancam pidana penjara sembilan tahun.”

JPU dalam dakwaannya mengungkapkan, pelecehan seksual dan pencabulan itu terjadai berawal ketika korban ZN  bersama ibunya LX serta rombongan datang ke Bali mengunakan Travel agen Bali Oke Wisata.

“Mereka tiba di Bali pada 21 April 2018 dan langsung menginap di Quest San Hotel Denpasar,” tutur JPU.

Kemudian korban bersama ibunya dan temannya saksi HY mendatangi BMR Drive & water sport pada (23/4) sekitar pukul 10.00. Setibanya di tempat itu, korban bersama HY bermain Sea Water selama kurang lebih 60 menit.

Setelah bermain Sea Water, korban ingin mencoba sensasi permainan jetski. Keinginan korban itu dituruti oleh ibunya dengan membeli tiga tiket seharga USD 35.

Setelah mendapat tiket, ketiganya kemudian menuju pantai didampingi saksi Siti Rohana alias Noe, pengawai BMR. Mereka kemudian diberikan jetski dan satu pemandu masing-masing.

Waktu itu korban mendapat Jetski nomor 18 dan terdakwa sebagai pemandu. Lalu terdakwa meminta korban untuk

naik ke Jetski dengan posisi korban dibagian depan dan terdakwa dibagian belakang sembari memangang stang Jetski.

Keduanya pun berkendara mengelilingi laut Tanjung Benoa. “Sesampai di tengah laut, terdakwa kemudian meminta korban yang mengemudi Jetski

dan terdakwa memeluk pinggang korban. Saat itulah timbul niat jahat terdakwa,” kata JPU mengurai dakwaan.

Tak berselang lama, terdakwa mengambil alih kemudi Jetski dan membawa korban menjauh dari ibunya sampai di perairan dekat pulau kecil (sekitar daerah perairan serangan).

Terdakwa kemudian mematikan mesin jetski lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa.

“Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban. Korban mengikuti keinginan terdakwa karena korban ketakutan tengelam karena tidak bisa beranang dan berada di tengah perairan laut,” beber JPU Yunita.

Selanjutnya, terdakwa memaksa korban untuk melanyani hawa nafsu besarnya. Setelah puas, terdakwa kemudian kembali mengajak korban untuk mengililingi perairan.

Tak lama kemudian, nafsu birahi terdakwa kembali muncul. Terdakwa kembali memaksa korban untuk melanyani nafsu bejatnya.

Setelah tiba di tempat penyewaan Jetski, korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya. Lalu ibu korban ditemani guide Zainal Zulfiki melakukan protes kepada pihak BMR Drive & Water Sport.

Dibantu pihak BMR Drive & Water Sport melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Sementara atas dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari

PBH Peradi Denpasar tidak keberatan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/