28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:53 AM WIB

Kejati Bali Ingatkan Salahgunakan Dana Covid-19 Terancam Hukuman Mati

DENPASAR – Kejati Bali kembali mewanti-wanti pemprov, pemkab/pemkot se-Bali agar menggunakan dana refocusing dan realokasi APBD untuk penanggulangan Covid-19 tepat sasaran.

Refocusing anggaran di Pemprov Bali sendiri cukup besar, yakni Rp 726 miliar. Rencananya dalam waktu dekat Kejati Bali akan mendatangi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali.

“Tujuan kedatangan kami untuk koordinasi sekaligus mengetahui sejauh mana realisasi dana refocusing,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bali, Luga A. Harlianto, kemarin.

Luga menegaskan, pihak yang menyalahgunakan dana penanggulangan Covid-19 terancam hukuman pidana mati.

Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pandemi Covid-19 merupakan kejadian luar biasa karena sudah ditetapkan bencana nasional nonalam.

Karena itu, pihak yang menyalahgunakan dana penanggulangan Covid-19 bisa diancam hukuman mati.

“Dari segi ancamannya saja sudah tinggi (hukuman mati). Jadi, jangan sampai disalahgunakan sepeser pun,” imbuh mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu. 

Menurut Luga, penggunaan dana penanggulangan Covid-19 sudah mendapat pengawasan ketat terthitung sejak April.

Berdasar instruksi Jaksa Agung dibentuk tim pengamanan dan pendampingan di tingkat pemprov maupun pemkab/pemkot.

Tim tersebut bertujuan memastikan kegiatan refocsuing dan realokasi anggaran pengadaan barang/jasa bisa tepat sasaran, tepat mutu, tepat guna, dan tepat waktu.

Tim ini juga terdiri dari instansi lain, seperti BPKP Provinsi Bali. Menurut Luga, koordinasi dan pengawasan pun terus dilakukan.

Metode pengawasan yang digunakan melalui rapat rutin dan via telepon jika menemui kendala. “Yang paling penting dari pelaporan adalah administrasi dan dokumentasi,” tandasnya.   

Selain melakukan pengawasan, tim juga menjadi pendamping untuk memberikan pendapat hukum ketika ada masalah. Ditegaskan Luga, peran aktif pemerintah menjadi titik penting agar tim tersedia membantu.

“Sejauh ini pengawasannya berlapis. Selain dari kami, juga dari BPKP. Kami belum menemukan indikasi pelanggaran,” tegas Luga.

Rapat rutin juga dilakukan untuk mengetahui perkembangan penggunaan dana. Saat rapat itulah pengawasan secara tidak langsung dilakukan.

Selain dalam rapat, pengawasan juga dilakukan saat penyaluran bantuan ke lapangan. Dasar hukuman pengawasan refocusing dan realokasi anggaran yaitu

instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4/2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Presiden menginstruksikan agar penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid-19. 

DENPASAR – Kejati Bali kembali mewanti-wanti pemprov, pemkab/pemkot se-Bali agar menggunakan dana refocusing dan realokasi APBD untuk penanggulangan Covid-19 tepat sasaran.

Refocusing anggaran di Pemprov Bali sendiri cukup besar, yakni Rp 726 miliar. Rencananya dalam waktu dekat Kejati Bali akan mendatangi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali.

“Tujuan kedatangan kami untuk koordinasi sekaligus mengetahui sejauh mana realisasi dana refocusing,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bali, Luga A. Harlianto, kemarin.

Luga menegaskan, pihak yang menyalahgunakan dana penanggulangan Covid-19 terancam hukuman pidana mati.

Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pandemi Covid-19 merupakan kejadian luar biasa karena sudah ditetapkan bencana nasional nonalam.

Karena itu, pihak yang menyalahgunakan dana penanggulangan Covid-19 bisa diancam hukuman mati.

“Dari segi ancamannya saja sudah tinggi (hukuman mati). Jadi, jangan sampai disalahgunakan sepeser pun,” imbuh mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu. 

Menurut Luga, penggunaan dana penanggulangan Covid-19 sudah mendapat pengawasan ketat terthitung sejak April.

Berdasar instruksi Jaksa Agung dibentuk tim pengamanan dan pendampingan di tingkat pemprov maupun pemkab/pemkot.

Tim tersebut bertujuan memastikan kegiatan refocsuing dan realokasi anggaran pengadaan barang/jasa bisa tepat sasaran, tepat mutu, tepat guna, dan tepat waktu.

Tim ini juga terdiri dari instansi lain, seperti BPKP Provinsi Bali. Menurut Luga, koordinasi dan pengawasan pun terus dilakukan.

Metode pengawasan yang digunakan melalui rapat rutin dan via telepon jika menemui kendala. “Yang paling penting dari pelaporan adalah administrasi dan dokumentasi,” tandasnya.   

Selain melakukan pengawasan, tim juga menjadi pendamping untuk memberikan pendapat hukum ketika ada masalah. Ditegaskan Luga, peran aktif pemerintah menjadi titik penting agar tim tersedia membantu.

“Sejauh ini pengawasannya berlapis. Selain dari kami, juga dari BPKP. Kami belum menemukan indikasi pelanggaran,” tegas Luga.

Rapat rutin juga dilakukan untuk mengetahui perkembangan penggunaan dana. Saat rapat itulah pengawasan secara tidak langsung dilakukan.

Selain dalam rapat, pengawasan juga dilakukan saat penyaluran bantuan ke lapangan. Dasar hukuman pengawasan refocusing dan realokasi anggaran yaitu

instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4/2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Presiden menginstruksikan agar penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid-19. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/