33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:59 PM WIB

Ini Alasan Mantan Bupati Winasa Kembali Polisikan Mantan Anak Buah

RadarBali.com – Dua mantan pejabat Diknas itu, yakni Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Organisasi,  dan Tata Laksana (HOT) Disdik Jembrana Made Sudiarta, dan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) Disdik Jembrana  I Gede Suyatna, bakal dipolisikan mantan Bupati Gede Winasa ke Mapolda Bali dalam perkara pemalsuan Perbup Beasiswa. 

Gede Winasa melalui penasehat hukumnya, Wayan Gede Mahardika, Sabtu (5/8) menjelaskan, pelaporan terhadap dua mantan pejabat disdik di era dirinya berkuasa menyusul peran keduanya atas dugaan pemalsuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor. 08 Tahun 2009 tentang beasiswa.

Saat ditanya terkait tanda tangan pada Perbup 08, Mahardika menjelaskan,  tanda tangan atau teken bupati pada perbup adalah hasil scanner yang dilakukan oleh oknum staf Disdik.

“Jadi tidak asli alias palsu, dan tata letak Perbup ada materi pada keterangan. Padahal seharusnya materi ada pada induk Perbup, “jelasnya. 

Tak sampai disana,  keganjilan lain dari Perbup Nomor. 08/2009 yang disebut ada itu, kata Mahardika juga tidak pernah dikonsultasikan ke pihak legislatif (DPRD Jembrana) karena berkaitan dengan anggaran atau budgeting. 

Padahal,  jika memang benar ada, imbuhnya, semestinya ada arsip pengeluaran beasiswa berdasar pada Peraturan Daerah (Perda)  No. 14 tahun 2006.

“Jadi, Perbup 08 itu tidak ada dan tidak pernah ada alias tidak pernah dibuat. Kalau ada maka minimal ada arsip atau proposal maupun bukti pencairan beasiswa sesuai Perda 14/2006 di Diknasperbud selaku pelaksana. Termasuk Kabag HOT selaku pemroses prosedur dan pembuat berita acara semestinya memiliki arsip rapat, demikian juga asisten I selaku  Steering Committee (SC), juga semestinya demikian (ada berita acara dan arsip),” beber Mahardika.

Yang menarik, Winasa juga bakal melaporkan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Wayan Sukanila dkk ke Komisi Yudisial di Jakarta.

Alasannya, putusan 3,5 tahun penjara,  denda Rp 50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti senilai Rp 2,3 miliar yang dijatuhkan Sukanila dkk hanya berdasar bukti kopian atau hasil scanner rekayasa. 

RadarBali.com – Dua mantan pejabat Diknas itu, yakni Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Organisasi,  dan Tata Laksana (HOT) Disdik Jembrana Made Sudiarta, dan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) Disdik Jembrana  I Gede Suyatna, bakal dipolisikan mantan Bupati Gede Winasa ke Mapolda Bali dalam perkara pemalsuan Perbup Beasiswa. 

Gede Winasa melalui penasehat hukumnya, Wayan Gede Mahardika, Sabtu (5/8) menjelaskan, pelaporan terhadap dua mantan pejabat disdik di era dirinya berkuasa menyusul peran keduanya atas dugaan pemalsuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor. 08 Tahun 2009 tentang beasiswa.

Saat ditanya terkait tanda tangan pada Perbup 08, Mahardika menjelaskan,  tanda tangan atau teken bupati pada perbup adalah hasil scanner yang dilakukan oleh oknum staf Disdik.

“Jadi tidak asli alias palsu, dan tata letak Perbup ada materi pada keterangan. Padahal seharusnya materi ada pada induk Perbup, “jelasnya. 

Tak sampai disana,  keganjilan lain dari Perbup Nomor. 08/2009 yang disebut ada itu, kata Mahardika juga tidak pernah dikonsultasikan ke pihak legislatif (DPRD Jembrana) karena berkaitan dengan anggaran atau budgeting. 

Padahal,  jika memang benar ada, imbuhnya, semestinya ada arsip pengeluaran beasiswa berdasar pada Peraturan Daerah (Perda)  No. 14 tahun 2006.

“Jadi, Perbup 08 itu tidak ada dan tidak pernah ada alias tidak pernah dibuat. Kalau ada maka minimal ada arsip atau proposal maupun bukti pencairan beasiswa sesuai Perda 14/2006 di Diknasperbud selaku pelaksana. Termasuk Kabag HOT selaku pemroses prosedur dan pembuat berita acara semestinya memiliki arsip rapat, demikian juga asisten I selaku  Steering Committee (SC), juga semestinya demikian (ada berita acara dan arsip),” beber Mahardika.

Yang menarik, Winasa juga bakal melaporkan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Wayan Sukanila dkk ke Komisi Yudisial di Jakarta.

Alasannya, putusan 3,5 tahun penjara,  denda Rp 50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti senilai Rp 2,3 miliar yang dijatuhkan Sukanila dkk hanya berdasar bukti kopian atau hasil scanner rekayasa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/