32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:22 PM WIB

Polisikan Anak Buah, Mantan Bupati Winasa Tunjukkan Bukti Scanner

RadarBali.com – Sepekan lebih pasca melaporkan empat mantan ajudan dalam kasus dugaan pemalsuan tiket perjalanan dinas (Perdin) fiktif ke Bareskrim Mabes Polri, mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa kembali berencana melaporkan dua mantan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jembrana ke Mapolda Bali. 

Dua mantan pejabat Diknas itu, yakni Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Organisasi,  dan Tata Laksana (HOT) Disdik Jembrana Made Sudiarta, dan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) Disdik Jembrana I Gede Suyatna. 

Winasa melalui penasehat hukumnya, Wayan Gede Mahardika, Sabtu (5/8) menjelaskan, pelaporan terhadap dua mantan pejabat disdik di era dirinya berkuasa menyusul peran keduanya atas dugaan pemalsuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor. 08 Tahun 2009 tentang beasiswa.

“Gede Suyatna selaku orang yang merekayasa Perbup 08, sedangkan Sudiarta selaku yang meneken Perbup 08 palsu seolah-olah dari tidak ada menjadi ada “terang pengacara dari mantan bupati peraih tujuh piagam MURI itu via telepon. 

Selain itu, kata Mahardika pelaporan atas dugaan pemalsuan Perbup 08, dari bukti yang diperoleh, seluruh file maupun perbup aspal yang dibuat Suyatna berada di komputer.

“File sudah ditemukan oleh salah satu staf Wisnu Wirama dan pernah disampaikan pada persidangan, dan Perbup itu sekalipun belum pernah diproses atau dibuat,” terangnya. 

Sekedar diketahui,  dalam kasus korupsi beasiswa ini,  selain Winasa yang diganjar 3, 5 tahun, ada dua mantan Kadisdik yakni I Nyoman Suryadi (mantan kadisdik Jembrana 2008-2009)  dan AA Gede Putra Yasa (Mantan Kadisdik Jembrana 2009-2010) yang terseret dan diganjar hukuman penjara.

Suryadi divonis 2, 5 tahun penjara, sedangkan Putra Yasa divonis 3 tahun penjara. 

RadarBali.com – Sepekan lebih pasca melaporkan empat mantan ajudan dalam kasus dugaan pemalsuan tiket perjalanan dinas (Perdin) fiktif ke Bareskrim Mabes Polri, mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa kembali berencana melaporkan dua mantan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jembrana ke Mapolda Bali. 

Dua mantan pejabat Diknas itu, yakni Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Organisasi,  dan Tata Laksana (HOT) Disdik Jembrana Made Sudiarta, dan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) Disdik Jembrana I Gede Suyatna. 

Winasa melalui penasehat hukumnya, Wayan Gede Mahardika, Sabtu (5/8) menjelaskan, pelaporan terhadap dua mantan pejabat disdik di era dirinya berkuasa menyusul peran keduanya atas dugaan pemalsuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor. 08 Tahun 2009 tentang beasiswa.

“Gede Suyatna selaku orang yang merekayasa Perbup 08, sedangkan Sudiarta selaku yang meneken Perbup 08 palsu seolah-olah dari tidak ada menjadi ada “terang pengacara dari mantan bupati peraih tujuh piagam MURI itu via telepon. 

Selain itu, kata Mahardika pelaporan atas dugaan pemalsuan Perbup 08, dari bukti yang diperoleh, seluruh file maupun perbup aspal yang dibuat Suyatna berada di komputer.

“File sudah ditemukan oleh salah satu staf Wisnu Wirama dan pernah disampaikan pada persidangan, dan Perbup itu sekalipun belum pernah diproses atau dibuat,” terangnya. 

Sekedar diketahui,  dalam kasus korupsi beasiswa ini,  selain Winasa yang diganjar 3, 5 tahun, ada dua mantan Kadisdik yakni I Nyoman Suryadi (mantan kadisdik Jembrana 2008-2009)  dan AA Gede Putra Yasa (Mantan Kadisdik Jembrana 2009-2010) yang terseret dan diganjar hukuman penjara.

Suryadi divonis 2, 5 tahun penjara, sedangkan Putra Yasa divonis 3 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/