DENPASAR – Usai dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, drummer JRX SID kembali dilaporkan ke Mapolda Bali oleh seorang oknum pecalang bernama Made Karang.
Laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut dilakukan, Rabu kemarin (5/8). Laporan tersebut langsung ditanggapi JRX SID bersama kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana.
“Laporan Pak Made Karang soal video yang mengusir orang pesta ulang tahun di pantai (Kuta), kalau itu disampaikan JRX, pertama adalah berangkat dari fakta bahwa pantai itu milik publik.
Pantai itu tidak milik per orang. Tidak ada orang per orang menghalangi masyarakat menggunakan pantai. Dan, kemudian (JRX) mengundang Pak Made untuk bertemu.
Baik Pak Made yang datang ke Twice bar, atau JRX yang datang ke bungalow milik Pak Made untuk berdialog,” ujar Gendo, di Mapolda Bali, Kamis (6/8) siang.
Menurut Gendo, penyebutan kalimat “sudah tua masih bego” di status JRX Itu masih bisa dikaji. Di mana menurut dia, kata tua adalah fakta.
Di mana Made Karang memang orang yang sudah tua. Sedangkan kata “bego” menurut Gendo, hanya sebuah istilah.
Pada kenyataannya, kata Gendo, video milik Made Karang yang melarang pengunjung Pantai Kuta untuk minum-minuman keras itu tidak wajar.
Yang seharusnya tersinggung, menurut Gendo, adalah masyarakat umum termasuk JRX juga. Di mana Made Karang seolah mengklaim Pantai Kuta milik pribadinya dengan melarang orang minum alkohol.
Kemudian apa alasannya Made Karang melarang orang minum alkohol di pantai. Sementara selama ini Pantai Kuta kerap dipakai sebagai festival besar dan di sejumlah festival itu juga disediakan minuman beralkohol.
“Terus berikutnya yang seharusnya merasa tercemar adalah merk minuman kalau saya sebut Kapten Morgan yang dituding Wiski, padahal sebenarnya rum.
Jadi, itu penghinaan terhadap Kapten Morgan padahal itu Wiski. Yang selanjutnya terhina itu Bea Cukai, karena minuman itu legal, tidak diakui legalitasnya oleh Pak Made.
Terus yang seharusnya terhina adalah warga yang dilarang ulang tahun, padahal itu pantai milik publik, dan itu direkam tanpa izin, dan sebenarnya itu kualifikasi perbuatan tidak menyenangkan,” beber Gendo.
Fakta yang dibeberkan itu pun membuat JRX menulis postingan di media sosial yang akhirnya membuat Made Karang melaporkan JRX ke Polda Bali.
“Fakta-fakta itu yang membuat JRX menulis postingan bilang bilang pintar dikitlah, artinya kalau dia tidak pintar apa si tidak pintar semisalnya ya bodoh, bisa disebut.
Dan, bego ini kan tidak ada ada peringatan larangan dari KBBI bahwa kata itu tidak boleh digunakan, itukan bahasa Indonesia,” tandas Gendo.