SINGARAJA – Kejaksaan terus berupaya mengoptimalkan proses penelusuran aset pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Mengingat ada sejumlah aset LPD yang berpindah tangan secara ilegal. Dampaknya LPD pun mengalami kerugian.
Tercatat ada 80 lembar sertifikat hak milik (SHM) atas nama Nyoman Arta Wirawan, Ketua LPD Anturan, yang tersebar di masyarakat. Sertifikat itu diduga aset LPD Anturan. Namun tercatat atas nama pribadi.
Hingga kini kejaksaan telah mengamankan 48 lembar SHM. Selain itu ada tujuh lembar SHM lainnya yang telah jadi tanggungan kredit di bank maupun koperasi. Artinya masih ada 25 lembar SHM lagi yang belum jelas keberadaannya.
KJumat kmarin (5/8), ada dua orang nasabah yang menyerahkan sertifikat milik Arta Wirawan ke Kejari Buleleng. Nasabah-nasabah itu diberi SHM sebagai ganti rugi karena LPD tak mampu mencairkan deposito yang dimilik nasabah. Tercatat ada dua lembar SHM yang dikembalikan, masing-masing memiliki luas 0,75 are dan luas satu are.
Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menuturkan, pihaknya sengaja mengoptimalkan penelusuran aset. “Kami juga tidak ingin aset-aset LPD justru dinikmati orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Bagaimana pun itu merupakan aset LPD dan ada hak-hak nasabah di dalamnya,” kata Jayalantara.
Menurutnya seluruh aset yang ditemukan akan disita sebagai barang bukti. Selanjutnya bukti-bukti itu akan dihadirkan dalam proses persidangan. Proses peralihan aset-aset itu, kata Jayalantara, sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. “Seandainya dikembalikan pada LPD, silahkan nanti pengurus LPD yang baru mengelola itu. Ada juga beberapa kredit macet, bisa dioptimalkan penagihannya. Sehingga recovery asset bisa berjalan. Memang ini tidak mudah, tapi proses itu harus dilalui,” tegasnya.
Rencananya penyidik akan memeriksa enam orang saksi pekan depan terkait dengan perkara dugaan korupsi di LPD Anturan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami fakta-fakta baru yang ditemukan penyidik dalam proses pemeriksaan tersangka Arta Wirawan pada Rabu (3/8) lalu. (eps)