24 C
Jakarta
13 September 2024, 9:07 AM WIB

Hakim Bebaskan Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi, Jaksa Pilih Kasasi

DENPASAR– Kejari Karangasem resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka tidak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang melepaskan (onlsag) tujuh terdakwa kasus korupsi dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP), Kecamatan Rendang.

 

“Secara lisan kami sudah menyatakan kasasi ke MA melalui Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (14/4) lalu,” ujar Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Semaraputra dikonfirmasi Jumat kemarin (15/4).

 

Kasasi disampaikan langsung JPU Oka Surya Atmaja. Terkait alasan kasasi, Semara Putra menyebut ada dua pertimbangan. Pertama, jelas Semara, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

 

“Alasan kedua, putusan hakim itu tidak bebas murni. Majelis hakim mengatakan perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider, namun bukan ranah pidana korupsi. Ini artinya tidak bebas murni dan itu onslag,” tukas Semara.

 

Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU mengajukan upaya hukum kasasi. Dengan adanya kasasi JPU, maka perkara ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, keluarga korban menerima putusan hakim dan menganggap putusan hakim sudah adil.

 

Hal itu disampiakna Nyoman Dipa, suami dari terdakwa Ni Luh Ade Budiyawati.

 

Saat diwawancarai, Dipa tak bisa menutupi kebahagiaannya. Matanya berkaca. “Tiyang sangat terharu dengan putusan hakim, putusan hakim benar-benar adil untuk keluarga tiyang,” ucap Dipa dengan nada bergetar.

 

Petani asli Rendang, Karangasem, itu juga bernazar akan sembahyang sebagai bentuk terimakasih pada Tuhan. Menurutnya istrinya tidak bersalah dalam kasus ini. Karena itu wajar jika bebas. Ia pun berterimakasih kepada hakim yang sudah membebaskan istri dan terdakwa lainnya.

 

“Saya berharap agar istri saya segera dibebaskan. Kami sudah kangen, sudah empat bulan istri saya ditahan,” imbuh pria 49 tahun itu.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Heriyanti memutus lepas (onslag) ketujuh terdakwa.

 

Tujuh terdakwa tersebut adalah I Wayan Sukarta, 51, (ketua tim verifikasi di UPK Kecamatan Rendang); I Wayan Suwita, 53, (anggota tim verifikasi); Ni Nyoman Wiastuti, 47, (anggota tim verifikasi); dan Ni Luh Suryani, 53, (anggota tim verifikasi); Ni Nengah Sutami, 51; Ni Luh Ade Budiyawati, 44; dan I Made Gunarta, 47. Mereka dibagi menjadi dua berkas terpisah.

 

Dalam amar putusannya, hakim sepakat dengan jaksa bahwa perbuatan ketujuh terdakwa bersalah, tapi bukan termasuk tindak pidana korupsi. Tujuh terdakwa hanya dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai tim verifikator.

 

Karena tidak terbukti korupsi, tujuh terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan JPU Kejari Karangasem.

 

“Memerintahkan agar melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, dan memulihkan harkat martabatnya,” tegas hakim Heriyanti, dalam putusannya Selasa (12/4) lalu.

 

Sebelumnya, JPU Kejari Karangasem menyatakan tujuh terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor junct Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

JPU M Matuleesy menuntut lima tahun penjara dan membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

DENPASAR– Kejari Karangasem resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka tidak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang melepaskan (onlsag) tujuh terdakwa kasus korupsi dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP), Kecamatan Rendang.

 

“Secara lisan kami sudah menyatakan kasasi ke MA melalui Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (14/4) lalu,” ujar Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Semaraputra dikonfirmasi Jumat kemarin (15/4).

 

Kasasi disampaikan langsung JPU Oka Surya Atmaja. Terkait alasan kasasi, Semara Putra menyebut ada dua pertimbangan. Pertama, jelas Semara, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

 

“Alasan kedua, putusan hakim itu tidak bebas murni. Majelis hakim mengatakan perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider, namun bukan ranah pidana korupsi. Ini artinya tidak bebas murni dan itu onslag,” tukas Semara.

 

Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU mengajukan upaya hukum kasasi. Dengan adanya kasasi JPU, maka perkara ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, keluarga korban menerima putusan hakim dan menganggap putusan hakim sudah adil.

 

Hal itu disampiakna Nyoman Dipa, suami dari terdakwa Ni Luh Ade Budiyawati.

 

Saat diwawancarai, Dipa tak bisa menutupi kebahagiaannya. Matanya berkaca. “Tiyang sangat terharu dengan putusan hakim, putusan hakim benar-benar adil untuk keluarga tiyang,” ucap Dipa dengan nada bergetar.

 

Petani asli Rendang, Karangasem, itu juga bernazar akan sembahyang sebagai bentuk terimakasih pada Tuhan. Menurutnya istrinya tidak bersalah dalam kasus ini. Karena itu wajar jika bebas. Ia pun berterimakasih kepada hakim yang sudah membebaskan istri dan terdakwa lainnya.

 

“Saya berharap agar istri saya segera dibebaskan. Kami sudah kangen, sudah empat bulan istri saya ditahan,” imbuh pria 49 tahun itu.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Heriyanti memutus lepas (onslag) ketujuh terdakwa.

 

Tujuh terdakwa tersebut adalah I Wayan Sukarta, 51, (ketua tim verifikasi di UPK Kecamatan Rendang); I Wayan Suwita, 53, (anggota tim verifikasi); Ni Nyoman Wiastuti, 47, (anggota tim verifikasi); dan Ni Luh Suryani, 53, (anggota tim verifikasi); Ni Nengah Sutami, 51; Ni Luh Ade Budiyawati, 44; dan I Made Gunarta, 47. Mereka dibagi menjadi dua berkas terpisah.

 

Dalam amar putusannya, hakim sepakat dengan jaksa bahwa perbuatan ketujuh terdakwa bersalah, tapi bukan termasuk tindak pidana korupsi. Tujuh terdakwa hanya dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai tim verifikator.

 

Karena tidak terbukti korupsi, tujuh terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan JPU Kejari Karangasem.

 

“Memerintahkan agar melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, dan memulihkan harkat martabatnya,” tegas hakim Heriyanti, dalam putusannya Selasa (12/4) lalu.

 

Sebelumnya, JPU Kejari Karangasem menyatakan tujuh terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor junct Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

JPU M Matuleesy menuntut lima tahun penjara dan membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/