25.4 C
Jakarta
25 November 2024, 7:26 AM WIB

Takut Dihukum Lebih Berat, Terdakwa Pecatan Polisi Batal Kasasi

RadarBali.com – Keputusan plin-plan terlontar dari mulut I Wayan Murdana alias Lengkong, 40. Mantan pecatan anggota polisi dari satuan reserse narkoba Polda Bali yang sebelumnya hendak mengajukan kasasi karena bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bali, akhirnya berubah pikiran. 

Penasehat hukum terdakwa Benny Haryono membenarkan kliennya membatalkan kasasi. “Itu artinya, Lengkong menerima putusan PT Bali yang menguatkan putusan PN Denpasar,” ujar Benny.

Dengan kata lain, putusan majelis hakim PT Bali yang menguatkan putusan majelis hakim PN Denpasar yang mengganjar terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, inckraht alias berkekuatan hukum tetap. 

Sebelumnya, mantan pecatan polisi ini divonis majelis hakim PN Denpasar dengan hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Peggy Ellen Bawengan. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara. 

Sebagai pertimbangan memberatkan saat itu selain perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda, juga karena terdakwa kabur dari tahanan.

RadarBali.com – Keputusan plin-plan terlontar dari mulut I Wayan Murdana alias Lengkong, 40. Mantan pecatan anggota polisi dari satuan reserse narkoba Polda Bali yang sebelumnya hendak mengajukan kasasi karena bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bali, akhirnya berubah pikiran. 

Penasehat hukum terdakwa Benny Haryono membenarkan kliennya membatalkan kasasi. “Itu artinya, Lengkong menerima putusan PT Bali yang menguatkan putusan PN Denpasar,” ujar Benny.

Dengan kata lain, putusan majelis hakim PT Bali yang menguatkan putusan majelis hakim PN Denpasar yang mengganjar terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, inckraht alias berkekuatan hukum tetap. 

Sebelumnya, mantan pecatan polisi ini divonis majelis hakim PN Denpasar dengan hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Peggy Ellen Bawengan. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara. 

Sebagai pertimbangan memberatkan saat itu selain perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda, juga karena terdakwa kabur dari tahanan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/