29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:10 AM WIB

Mantan Penyuluh Distan Jadi TSK, Jaksa Obok-obok Sekretariat Gapoktan

RadarBali.com – Pasca-menahan mantan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Dinas Pertanian Gianyar, Dewa Putu Suartana, penyidik Kejari Gianyar mendatangi sekretariat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tulikup Kamis (5/10) siang.

Di sekretariat setempat, jaksa mencari keterangan tambahan dari petugas setempat kemudian menyita sejumlah barang bukti.

Kasipidsus Kejari Gianyar Made Endra Arianto, menyatakan, sejumlah petugas kejaksaan menyita sejumlah berkas, serta mengambil foto bangunan yang menjadi tepat Sekretariat Gapoktan Sari Lestari berkantor.

 “Kami mencari sejumlah dokumen berupa surat-surat yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka,” ujar Endra Arianto.

Dalam pendalaman kasus itu, ada 20 dokumen yang diamankan petugas kejaksaan dari lokasi tersebut.

Seluruh berkas itu dipastikan menjadi bukti baru tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar itu.

“Ada rekening, surat-surat, serta bukti keterangan dari tersangka,” jelasnya. Di kantor desa, penyidik Kejari Gianyar juga mendatangkan Ketua Gapoktan Sari Lestari, I Gusti Ngurah Oka Winaya, 51, dan I Gusti Putu Suweta, Sekretaris Gapoktan Sari Lestari.

“Kalau di kantor desa ini kita hanya pinjam tempat, untuk memastikan data yang ada bersama pengurus Gapoktan Sari Lestari,” jelasnya.

Mengenai tersangka baru dalam kasus ini, Endra Arianto mengatakan sementara belum ada. Menurutnya, tersangka kasus yang merugikan keuangan negara Rp 77 juta baru Dewa Putu Suartana.

“Kami tunggu fakta persidangan, bisa saja nanti ada petunjuk baru yang dibuka peran serta pihak lain,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Gianyar melakukan penahanan terhadap terhadap Dewa Putu Suartana, asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Senin (25/9) lalu.

Penahanan ini dilakukan setelah mantan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Desa Tulikup di Dinas Pertanian Gianyar itu ditetapkan tersangka pada Jumat (22/9).

Tersangka diketahui telah melakukan korupsi uang negara sebesar Rp 77 juta. 

RadarBali.com – Pasca-menahan mantan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Dinas Pertanian Gianyar, Dewa Putu Suartana, penyidik Kejari Gianyar mendatangi sekretariat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tulikup Kamis (5/10) siang.

Di sekretariat setempat, jaksa mencari keterangan tambahan dari petugas setempat kemudian menyita sejumlah barang bukti.

Kasipidsus Kejari Gianyar Made Endra Arianto, menyatakan, sejumlah petugas kejaksaan menyita sejumlah berkas, serta mengambil foto bangunan yang menjadi tepat Sekretariat Gapoktan Sari Lestari berkantor.

 “Kami mencari sejumlah dokumen berupa surat-surat yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka,” ujar Endra Arianto.

Dalam pendalaman kasus itu, ada 20 dokumen yang diamankan petugas kejaksaan dari lokasi tersebut.

Seluruh berkas itu dipastikan menjadi bukti baru tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar itu.

“Ada rekening, surat-surat, serta bukti keterangan dari tersangka,” jelasnya. Di kantor desa, penyidik Kejari Gianyar juga mendatangkan Ketua Gapoktan Sari Lestari, I Gusti Ngurah Oka Winaya, 51, dan I Gusti Putu Suweta, Sekretaris Gapoktan Sari Lestari.

“Kalau di kantor desa ini kita hanya pinjam tempat, untuk memastikan data yang ada bersama pengurus Gapoktan Sari Lestari,” jelasnya.

Mengenai tersangka baru dalam kasus ini, Endra Arianto mengatakan sementara belum ada. Menurutnya, tersangka kasus yang merugikan keuangan negara Rp 77 juta baru Dewa Putu Suartana.

“Kami tunggu fakta persidangan, bisa saja nanti ada petunjuk baru yang dibuka peran serta pihak lain,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Gianyar melakukan penahanan terhadap terhadap Dewa Putu Suartana, asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Senin (25/9) lalu.

Penahanan ini dilakukan setelah mantan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Desa Tulikup di Dinas Pertanian Gianyar itu ditetapkan tersangka pada Jumat (22/9).

Tersangka diketahui telah melakukan korupsi uang negara sebesar Rp 77 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/