26.1 C
Jakarta
26 April 2024, 6:29 AM WIB

Beli Ekstasi dari Jaringan Lapas, Pecandu Diciduk di Jalan Kintamani

BANGLI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli menciduk seorang pria berusia 22 tahun inisial HR. Pelaku asal Gianyar itu ditangkap di pinggir Jalan Raya Kintamani, Kamis lalu (1/10).

Saat digeledah, pelaku membawa tiga butir ekstasi seberat 1,07 gram. Pelaku mengaku mengonsumsi sendiri pil terlarang itu.

Menurut Kasatresnarkoba Iptu I Nyoman Sudarma didampingi Kasubbaghumas AKP Sulhadi, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh oleh petugas kepolisian.

Petugas membuntuti pelaku sampai di Jalan Raya Kintamani. Saat memperoleh kesempatan, pelaku langsung diringkus.

“Ditangkap dengan barang bukti berupa satu buah klip bening yang berisi tiga butir pil berwarna merah muda yang diduga narkotika golongan 1 jenis ekstasi seberat 1,07 gram,” tegas Iptu Sudarma kemarin.

Polisi juga mengamankan benda yang melekat di badan pelaku. Diantaranya mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, sebuah jaket dan sebuah Handphone merek Oppo.

Pelaku kemudian dikeler ke Mapolres Bangli. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinisial MR.

Dikatakan pelaku, MR ini berada di Lapas Kerobokan. “Barang itu rencananya akan digunakan sendiri di wilayah Kintamani.

Namun, pelaku belum menentukan secara pasti lokasi yang akan digunakan untuk mengonsumsi barang tersebut,” ungkapnya.

Kasatnarkoba Iptu Sudarma menegaskan, untuk pelaku kini sedang dilakukan pengembangan.

“Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35. Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun.

Dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya. 

BANGLI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli menciduk seorang pria berusia 22 tahun inisial HR. Pelaku asal Gianyar itu ditangkap di pinggir Jalan Raya Kintamani, Kamis lalu (1/10).

Saat digeledah, pelaku membawa tiga butir ekstasi seberat 1,07 gram. Pelaku mengaku mengonsumsi sendiri pil terlarang itu.

Menurut Kasatresnarkoba Iptu I Nyoman Sudarma didampingi Kasubbaghumas AKP Sulhadi, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh oleh petugas kepolisian.

Petugas membuntuti pelaku sampai di Jalan Raya Kintamani. Saat memperoleh kesempatan, pelaku langsung diringkus.

“Ditangkap dengan barang bukti berupa satu buah klip bening yang berisi tiga butir pil berwarna merah muda yang diduga narkotika golongan 1 jenis ekstasi seberat 1,07 gram,” tegas Iptu Sudarma kemarin.

Polisi juga mengamankan benda yang melekat di badan pelaku. Diantaranya mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, sebuah jaket dan sebuah Handphone merek Oppo.

Pelaku kemudian dikeler ke Mapolres Bangli. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinisial MR.

Dikatakan pelaku, MR ini berada di Lapas Kerobokan. “Barang itu rencananya akan digunakan sendiri di wilayah Kintamani.

Namun, pelaku belum menentukan secara pasti lokasi yang akan digunakan untuk mengonsumsi barang tersebut,” ungkapnya.

Kasatnarkoba Iptu Sudarma menegaskan, untuk pelaku kini sedang dilakukan pengembangan.

“Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35. Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun.

Dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/