DENPASAR – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Denpasar menggagalkan pengiriman burung tanpa dokumen yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa. Setidaknya ada ribuan ekor burung dari berbagai jenis diamankan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Penyitaan ribuan ekor burung itu terjadi di parkir Manuver Pelabuhan Gilimanuk, Senin (5/10) sekitar pukul 19:30 Wita. Pejabat Karantina Denpasar wilayah kerja Gilimanuk mendapati ribuan burung tanpa dokumen karantina dalam sebuah mobil boks.
“Ribuan burung ini rencananya akan dikirim dari Bali menuju Solo dan Jogja, namun sayang pengiriman tidak dilakukan dengan animal welfare,” terang Kepala Karantina Denpasar I Putu Terunanegara, Selasa (6/10).
Mirisnya, ribuan ekor burung itu dikemas dalam 27 boks karton berlubang dan 48 keranjang plastik. Lalu kemudian dimasukan ke dalam mobil boks tertutup yang ventilasi udaranya tidak mencukupi.
“Modus yang digunakan untuk mengelabui pejabat karantina adalah dengan menggunakan mobil boks catering rumah makan minang,” tutur Terunanegara.
Jenis burung-burung yang ditemukan pejabat karantina antara lain burung jenis brajangan 450 ekor, crucuk 340 ekor, prenjak 600 ekor, pleci 1.040 ekor, decu 38 ekor, opyor 70 ekor, gelatik 70 ekor, bondol 70 ekor dan anis 20 ekor.
“Meski tidak ada jenis yang dilindungi, namun sayang sekali beberapa burung sudah ditemukan dalam keadaan mati akibat kekurangan oksigen,” ucapnya.
Atas temuan itu, Karantina Pertanian Denpasar akan mengambil tindakan karantina berupa penolakan pengiriman dan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen jika hendak dikirim kembali sesuai yang tertera dalam UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengapresiasi kinerja tim kewasdakan Karantina Pertanian Denpasar. “Jangan lengah, tingkatkan terus kewaspadaan dan kerjasama dengan pihak keamanan baik TNI, Polri dan instansi terkait lainnya. Dan tidak lupa terus berikan edukasi kepada masyarakat agar patuh dalam melapor karantina,” pungkas Jamil.