33.5 C
Jakarta
26 April 2024, 14:17 PM WIB

Tabrak Korban Hingga Tewas, Divonis Ringan, 24 Hari Bule Aussie Bebas

NEGARA – Warga negara Australia, Obrien Susan Leslie, 49, terdakwa kasus kecelakaan maut divonis pidana penjara selama 3 bulan 15 hari, dikurangi masa tahanan. 

Putusan yang dibaca majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (5/11) kemarin diterima sehingga terdakwa hanya akan menjalani hukuman kurang dari satu bulan.

Dalam Putusan majelis hakim yang dibaca hakim ketua Benny Octavianus dan dua hakim anggotanya, Fakhrudin Said Ngaji dan Alfan Firdauzi Kurniawan, 

terdakwa divonis terbukti bersalah karena kelalaiannya mengendarai mobil menyebabkan meninggalnya orang lain 

sebagaimana tertuang dalam pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kelalaian menyebabkan orang meninggal,” ujarnya.

Majelis hakim juga membaca pertimbangan meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan kelalaian terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan sehingga memperlancar persidangan. 

Keluarga korban dan terdakwa sudah melakukan perdamaian serta memberikan santunan pada keluarga korban.

Berdasar pertimbangan tersebut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari. 

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan dari jaksa penutut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 bulan pidana penjara dikurangi masa tahanan. 

Namun terdakwa tetap menerima putusan. “Menerima yang mulia,” kata terdakwa melalui penerjemahnya dan ditegaskan lagi kuasa hukum terdakwa, Desy Eka Widyantari.

Karena putusan majelis hakim 3 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan, maka terdakwa akan menjalani pidana penjara kurang dari sebulan. 

Terdakwa ditahan setelah kejadian kecelakaan maut 14 Agustus lalu, sehingga sudah menjalani hukuman sekitar 2 bulan lebih. Karena itu, sisa masa hukumannya sekitar 24 hari.

Selain itu, izin tinggal terdakwa di Indonesia juga sudah habis. Setelah menjalani pidana penjara di 

rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara, terdakwa akan diserahkan pada imigrasi untuk dideportasi ke negaranya.

Kecelakaan maut dengan terdakwa warga negara Australia, Obrien Susan Leslie, 49, terjadi pada 14 Agustus lalu di Jalan Denpasar – Gilimanuk, 

kawasan hutan Cekik, Gilimanuk, Melaya. korban Risqi Akbar Putra,19, meninggal dengan kondisi mengenaskan. 

NEGARA – Warga negara Australia, Obrien Susan Leslie, 49, terdakwa kasus kecelakaan maut divonis pidana penjara selama 3 bulan 15 hari, dikurangi masa tahanan. 

Putusan yang dibaca majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (5/11) kemarin diterima sehingga terdakwa hanya akan menjalani hukuman kurang dari satu bulan.

Dalam Putusan majelis hakim yang dibaca hakim ketua Benny Octavianus dan dua hakim anggotanya, Fakhrudin Said Ngaji dan Alfan Firdauzi Kurniawan, 

terdakwa divonis terbukti bersalah karena kelalaiannya mengendarai mobil menyebabkan meninggalnya orang lain 

sebagaimana tertuang dalam pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kelalaian menyebabkan orang meninggal,” ujarnya.

Majelis hakim juga membaca pertimbangan meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan kelalaian terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan sehingga memperlancar persidangan. 

Keluarga korban dan terdakwa sudah melakukan perdamaian serta memberikan santunan pada keluarga korban.

Berdasar pertimbangan tersebut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari. 

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan dari jaksa penutut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 bulan pidana penjara dikurangi masa tahanan. 

Namun terdakwa tetap menerima putusan. “Menerima yang mulia,” kata terdakwa melalui penerjemahnya dan ditegaskan lagi kuasa hukum terdakwa, Desy Eka Widyantari.

Karena putusan majelis hakim 3 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan, maka terdakwa akan menjalani pidana penjara kurang dari sebulan. 

Terdakwa ditahan setelah kejadian kecelakaan maut 14 Agustus lalu, sehingga sudah menjalani hukuman sekitar 2 bulan lebih. Karena itu, sisa masa hukumannya sekitar 24 hari.

Selain itu, izin tinggal terdakwa di Indonesia juga sudah habis. Setelah menjalani pidana penjara di 

rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara, terdakwa akan diserahkan pada imigrasi untuk dideportasi ke negaranya.

Kecelakaan maut dengan terdakwa warga negara Australia, Obrien Susan Leslie, 49, terjadi pada 14 Agustus lalu di Jalan Denpasar – Gilimanuk, 

kawasan hutan Cekik, Gilimanuk, Melaya. korban Risqi Akbar Putra,19, meninggal dengan kondisi mengenaskan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/