27.2 C
Jakarta
23 November 2024, 1:09 AM WIB

Usai Wik wik, Hajar Pacar, Cewek Karangasem Dituntut 1,5 Tahun Penjara

DENPASAR – Pelaku penganiayaan terhadap pasangan tak melulu laki-laki. Ada kalanya si pelaku adalah perempuan. 

Seperti yang dilakukan Isabel Carla Christina, 21. Gadis asal Subagan, Karangasem, itu menganiaya pacarnya bernama Muhamad Fareza Mahardika.

Uniknya, aksi kekerasan itu dilakukan usai keduanya berhubungan badan layaknya suami istri. 

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menilai perbuatan terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Sebelum pada tuntutan, JPU mengungkapkan pertimbangan meringankan dan memberatkan. Petimbangan memberatkan perbuatan terdakwa merugikan korban. 

Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” ujar JPU Antari di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, kemarin. 

Atas tuntutan JPU, terdakwa langsung meminta keringanan kepada majelis hakim. Tindakan Isabel memang tergolong berani. 

Selain menganiaya, dia juga membawa kabur motor kekasihnya. Penganiayaan itu dilakukan pada Minggu 7 Juli sekitar pukul 15.30 di Jalan Tukad Yeh Aye, Panjer Denpasar Selatan.

Awalnya terdakwa menghubungi kekasihnya Mahardika (saksi korban) untuk datang ke koshya. Seperti biasa, siang itu usai ngobrol sebentar keduanya melakukan hubungan intim.

Jelang sore, terdakwa meminta diantar ke rumah temannya yang kos di daerah Pemogan, Denpasar Selatan. 

Setiba di kamar kos temannya, terdakwa berkomunikasi melalui aplikasi Livebigo. Entah apa yang terjadi, terdakwa merasa kesal dan emosi dengan berbagai komentar orang lain saat dirinya komunikasi dengan aplikasi Livebigo. 

Terdakwa mengaku semakin emosi melihat saksi korban senyum-senyum. “Saat saksi korban ditanya, 

kenapa kamu senyum senyum nggak jelas, justru saksi korban tidak menjawab dan tetap tersenyum,” tutur JPU.

Saat itu, terdakwa langsung minta balik ke kosnya di Panjer jalan Tukad Yeh Aye. Setiba di kos, baru tiba di parkiran kembali terdakwa menanyakan kepada kekasihnya soal senyum senyum tadi. 

Karena saksi korban tidak menjawab, terdakwa yang kesal langsung memukul keplada saksi korban dengan helm sambil mencabut kunci kontak dan membentak kekasihnya itu untuk masuk kamar.

Setiba di kamar terdakwa langsung mengunci pintu dan memukuli dada kekasihnya yang saat itu duduk di atas kasur.

Tidak hanya itu dalam posisi duduk, terdakwa juga menendang kekasihnya dari depan yang mengarah pada bagian dada dengan kaki kanan.

Selanjutnya terdakwa menyalakan rokok sambil membentak kekasihnya itu dengan ucapan. Tidak sampai disitu, terdakwa menyulutkan rokok yang menyala ke pipi kekasihnya sebanyak dua kali. 

Terkait apa yang dilakukan terdakwa, saat itu juga saksi korban langsung melaporkan ke Polsek Sanur lantaran takut motornya dibawa kabur oleh terdakwa. 

DENPASAR – Pelaku penganiayaan terhadap pasangan tak melulu laki-laki. Ada kalanya si pelaku adalah perempuan. 

Seperti yang dilakukan Isabel Carla Christina, 21. Gadis asal Subagan, Karangasem, itu menganiaya pacarnya bernama Muhamad Fareza Mahardika.

Uniknya, aksi kekerasan itu dilakukan usai keduanya berhubungan badan layaknya suami istri. 

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menilai perbuatan terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Sebelum pada tuntutan, JPU mengungkapkan pertimbangan meringankan dan memberatkan. Petimbangan memberatkan perbuatan terdakwa merugikan korban. 

Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” ujar JPU Antari di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, kemarin. 

Atas tuntutan JPU, terdakwa langsung meminta keringanan kepada majelis hakim. Tindakan Isabel memang tergolong berani. 

Selain menganiaya, dia juga membawa kabur motor kekasihnya. Penganiayaan itu dilakukan pada Minggu 7 Juli sekitar pukul 15.30 di Jalan Tukad Yeh Aye, Panjer Denpasar Selatan.

Awalnya terdakwa menghubungi kekasihnya Mahardika (saksi korban) untuk datang ke koshya. Seperti biasa, siang itu usai ngobrol sebentar keduanya melakukan hubungan intim.

Jelang sore, terdakwa meminta diantar ke rumah temannya yang kos di daerah Pemogan, Denpasar Selatan. 

Setiba di kamar kos temannya, terdakwa berkomunikasi melalui aplikasi Livebigo. Entah apa yang terjadi, terdakwa merasa kesal dan emosi dengan berbagai komentar orang lain saat dirinya komunikasi dengan aplikasi Livebigo. 

Terdakwa mengaku semakin emosi melihat saksi korban senyum-senyum. “Saat saksi korban ditanya, 

kenapa kamu senyum senyum nggak jelas, justru saksi korban tidak menjawab dan tetap tersenyum,” tutur JPU.

Saat itu, terdakwa langsung minta balik ke kosnya di Panjer jalan Tukad Yeh Aye. Setiba di kos, baru tiba di parkiran kembali terdakwa menanyakan kepada kekasihnya soal senyum senyum tadi. 

Karena saksi korban tidak menjawab, terdakwa yang kesal langsung memukul keplada saksi korban dengan helm sambil mencabut kunci kontak dan membentak kekasihnya itu untuk masuk kamar.

Setiba di kamar terdakwa langsung mengunci pintu dan memukuli dada kekasihnya yang saat itu duduk di atas kasur.

Tidak hanya itu dalam posisi duduk, terdakwa juga menendang kekasihnya dari depan yang mengarah pada bagian dada dengan kaki kanan.

Selanjutnya terdakwa menyalakan rokok sambil membentak kekasihnya itu dengan ucapan. Tidak sampai disitu, terdakwa menyulutkan rokok yang menyala ke pipi kekasihnya sebanyak dua kali. 

Terkait apa yang dilakukan terdakwa, saat itu juga saksi korban langsung melaporkan ke Polsek Sanur lantaran takut motornya dibawa kabur oleh terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/