DENPASAR – Sebagai buntut penetapannya sebagai tersangka kasus penggelapan, penipuan, pencucian uang dan pemalsuan, mantan Ketua DPD Partai Golkar I Ketut Sudikerta dicekal keluar Bali.
Pencekalan ini mulai dilakukan sejak penetapan status tersangka, Jumat (30/12) lalu. Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan, terkait pencekalan itu, Polda Bali telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka (I Ketut Sudikerta) melarikan diri,” kata Kombes Hengky Widjaja.
Terkait tidak ditahannya Sudikerta oleh Polda Bali, menurut Kombes Hengky, tidak semua tersangka bisa ditahan.
Tersangka akan ditahan jika ada upaya melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti. Koordinasi dengan pihak imigrasi ini pun dilakukan jika ada upaya tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Yang jelas, sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini, Sudikerta belum pernah dipanggil lagi oleh Polda Bali untuk pemeriksaan.
Meski begitu, pihak Polda Bali menurut Kombes Hengky hingga kini masih fokus untuk pemeriksaan tersangka.
Terkait kapan jadwal pemeriksaan sendiri, Kombes Hengky mengatakan waktunya belum bisa ditentukan.
“Jadwalnya (pemeriksaan) belum bisa kami pastikan, karena sering berubah-ubah. Karena kadang bisa, kadang tidak. Kalaupun bisa, sifatnya mendadak,” tandasnya sembari menambahkan bahwa sejauh ini Polda Bali juga telah memeriksa beberapa saksi yang berkaitan dengan kasus ini.