DENPASAR – Sidang kasus dugaan melawan pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas Negara dengan terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya,40; I Ketut Sutama,51; dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah,28, kembali digelar di PN Denpasar.
Masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Bambang Eka Putra, Jaksa Penuntut Umum (JPU),Made Lovi Pusnawan pada Kamis (6/12) menghadirkan delapan orang saksi.
Dari delapan saksi yang dihadirkan, empat diantaranya yakni tiga saksi polisi dan seorang petugas Satpol PP Provinsi Bali.
Adapun kesimpulan dari masing-masing keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut, para saksi mengatakan sempat ketakutan.
Atas kesaksian para saksi, terdakwa Ismaya langsung menyatakan keberatan.
]“Semua saksi mengaku ketakutan. Padahal saat kejadian, di sana suasananya biasa saja. Saya merasa dizalimi,” ujar pria yang akrab disapa Keris ini.
Namun atas keberatan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Bambang Eka Putra langsung memotong keberatan terdakwa. “Itu kan yang dialami oleh para saksi,” tegas Hakim Bambang.
Sementara itu, saat masa skorsing, penasihat hukum terdakwa, I Wayan Mudita mengaku heran dengan pihak JPU dan juga hakim yang menitikberatkan kepada rasa ketakutan para saksi yang dihadirkan oleh para JPU.
“Unsus takut kan tidak ada dalam dakwaan. Ketakutan itu bukan juga dari ancaman dan kekerasan. Ketakutan bagian dari perasaan dan perasaan tidak bisa dipidana,” tukasnya.