TABANAN – Masih ingat dengan kasus pencurian biji kopi dengan dua tersangka I Komang Edi Fratama alias Koko dan I Gede Vedi Artayana alias Vedi 13 November 2020 lalu?
Setelah kelar penyidikan, berkas perkara kedua tersangka akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu kemarin.
Penyerahan tersebut selaras dengan berkas perkara kasus pencurian biji kopi kering di Bumdes Desa Pajahan yang telah dinyatakan lengkap (P 21).
Kapolsek Pupuan AKP I Ketut Agus Wicaksana Julyawan menyatakan, dua tersangka serta barang bukti kasus pencurian biji kopi kering di Desa Pajahan telah dinyatakan lengkap (P 21).
Kemudian dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tabanan.
“Hari ini Reskrim Polsek Pupuan sudah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti pidana pencurian biji kopi kering ke Kejari Tabanan,” kata AKP Wicaksana.
Menurutnya, polisi mengamankan kedua tersangka di rumahnya di daerah Pajahan. Pencurian kopi yang dilakukan kedua pelaku berdasarkan laporan dari Ketua Bumdes Desa Pajahan I Made Marsudi Cahyadi dan Gede Eka Saputra staf Bumdes Desa Pajahan.
“Kopi kering yang disimpan didalam gudang Bumdes hilang. Ketua Bumdes dan Staf Bumdes baru mengetahui di pagi hari saat memasuki kantor sekitar pukul 08.00 pagi.
Dengan melihat gembok pintu gudang Bumdes rusak dan biji kopi kering di dalam gudang yang tersimpan dalam karung berserakan di lantai,” kata AKP Agus Wicaksana.
Dia melanjutkan setelah melakukan pengecekan terhadap kopi yang hilang di dalam gudang, ternyata dari 6 kwintal kopi kering yang tersimpan, sebanyak 2 kwintal kopi dalam karung hilang.
Sehingga kasus pencurian ini dilaporkan ke Polsek Pupuan. Selain itu adanya aksi pencurian kopi polisi juga menerima informasi dari warga desa.
Dari hasil penyelidikan yang pihaknya lakukan dan berbekal informasi warga, polisi membekuk kedua pelaku I Komang Edi Pratama dan I Gede Vedi Artayana di rumahnya di Pajahan.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.