BANGLI – Aksi pencurian sepeda motor Honda GTR pada 20 Desember 2020 lalu di Jalan Nusantara, Lingkungan Pande, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, akhirnya terungkap.
Pelaku pencurian, Nengah Suanda, 37, warga Banjar/Desa Gelagah Linggah, Kecamatan Kintamani ditangkap Rabu (6/1) kemarin.
Kini setelah motor curian berhasil diamankan polisi, giliran pelaku ditahan. Menurut informasi, pada 20 Desember 2020 lalu sekitar pukul 10.30, korban membeli obat di tempat mantri di Jalan Nusantara, Bangli.
Motor diparkir di pinggir jalan. Tanpa curiga, korban masuk ke rumah mantri untuk membeli obat.
Berselang 10 menit, korban kembali dari membeli obat, menuju ke tempat sepeda motor yang diparkir.
Ternyata, motor yang dipanggir di pinggir jalan sudah raib. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangli guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kasubaghumas Polres Bangli AKP Sulhadi membenarkan kejadian itu. Pelaku Nengah Suanda akhirnya bisa ditangkap.
“Pengungkapan berdasarkan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) dan keterangan saksi yang di dapatkan di TKP, serta hasil rekaman CCTV diperoleh,” ujarnya.
Atas petunjuk itu, Kanitreskrim Polsek Bangli AKP Anak Agung Gede Ginarta, memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan yang dipimpin panit I Reskrim, Ipda Demiral Safriansyah.
“Dari hasil informasi yang didapatkan, ciri-ciri pelaku curanmor tersebut berhasil dikantongi. Unit opsnal kemudian melakukan penyelidikan ke wilayah Kintamani,” terangnya.
Dari keterangan salah satu tokoh warga setempat, orang tersebut mengarah kepada pelaku I Nengah Suanda.
Selanjutnya unit opsnal mencari kerumahnya. Dan akhirnya bertemu dengan terduga pelaku curanmor.
“Dari hasil intograsi, bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatan telah mengambil sepeda motor merk Honda GTR 150 CC warna hitam, DK 3053 PW,” tegasnya.
Selanjutnya, unit opsnal mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bangli guna proses lebih lanjut.
“Modus, diduga pelaku mengambil sepeda motor dengan mengunakan kunci cadangan,” pungkasnya.