BANGLI – Pelaku penyalahguna narkoba, inisial IMA, 24, warga Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Bangli.
Pelaku IMA diciduk usai kedapatan melakukan transaksi narkoba pada Jumat (1/1/) di depan toko modern di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli.
Kasatresnarkoba Polres Bangli AKP Nyoman Sudarma didampingi Kasubaghumas AKP Sulhadi menyatakan, penangkapan pada Jumat lalu berlangsung pukul 21.00.
“Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di celana panjang hitam saku kiri depan,” ujar AKP Sudarma kemarin
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa di depan sebuah toko modern sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Brigjen Ngurah Rai, Bangli.
“Pada saat lidik, kami melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian tim opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama IMA,” jelasnya.
Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Saat pengeledahan, di dalam celana panjang hitam, saku kiri depan, ditemukan sebuah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
“Setelah diinterogasi tsk membenarkan barang tersebut adalah benar Narkotika jenis Shabu dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Diantaranya sebuah plastik klip bening yang berisi shabu seberat 0,34 gram bruto atau 0,18 gram netto.
Dari barang bukti itu, disisihkan seberat 0,02 gram netto untuk uji labforensik sehingga berat narkotika menjadi 0,16 gram netto.
Juga diamankan handphone merek Oppo warna silver lengkap dengan Sim card dan kartu memori. Polisi juga mengamankan celana panjang yang digunakan saat menyimpan sabu.
Akibat perbuatan pelaku, terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelakuu bisa terjerat pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Serta dikenakan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.