25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:26 AM WIB

Hilang Kendali Karena Mabuk, Bunuh Tetangga, Cuma Divonis 6,5 Tahun

DENPASAR – Gambaran hokum yang adil jauh dari kata sempurna. Itulah yang kerap terjadi di persidangan.

Kemarin, majelis hakim PN Denpasar mengganjar Ketut Adi Sinarya, terdakwa kasus pembunuhan dengan hukuman superringan; 6,5 tahun untuk terdakwa.

Padahal, kasusnya tergolong berat; membunuh orang. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ketut Adi Sinarya, dengan pidana penjara

selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, “tegas Ketua Majelis Hakim Gede Suarditha. 

Pada siding sebelumnya, jaksa Putu Oka Atmaja menuntut mantan karyawan hotel ini dengan hukuman 9 tahun penjara.

Mendengar putusan hakim, terdakwa melalui penasehat hukum dan JPU, mengatakan masih pikir-pikir. Hakim kemudian memberikan waktu sepekan pada kedua pihak untuk banding atau menerima putusan.

“Kalau sampai tujuh hari tak ada tanggapan, maka diartikan sudah menerima putusan majelis,”tegas hakim.

Kasus pembunuhan ini terjadi di depan rumah kos di Jalan Pulau Saelus, Gang Mawar II, Sesetan, Denpasar Selatan (Densel), Senin (26/6/2017) silam.

Saat itu, terdakwa yang juga tinggal di gang tersebut baru datang usai pesta miras (minum-minum) bersama teman-temannya di Penatih, Denpasar Timur (Dentim).

Entah karena mabuk atau dipicu hal apa, terdakwa tiba-tiba menabrakan motornya ke pintu gerbang rumah milik saksi Hermanto.

Hermanto kemudian berseru dan menegur ulah terdakwa. Karena mendengar kericuhan, para penghuni kos-kosan itu pun keluar termasuk korban Abdul Halim, 41. 

Bukannya minta maaf,  tanpa bicara, Ketut Adi malah tidak terima dan langsung marah. Pemuda yang saat itu sudah sebulan menjadi pengangguran itu kemudian melakukan pemukulan secara membabi buta.

Meski ayah terdakwa keluar untuk melerai, aksi ngamuknya tak kunjung berhenti. Malahan ayahnya Ketut Sukadana, 64, ikut terbanting akibat ulahnya karena mencoba melerai.

Setelah dirasa tenang, Sukadana mengajak anaknya masuk ke rumah. Sampai di rumah, terdakwa mengambil sebilah pisau dan kembali keluar.

Celakanya saat itu korban Abdul Halim masih berada di luar dan posisinya terdekat dengan terdakwa. Terdakwa yang kapal, langsung menusuk pinggang kiri korban.

Usai melukai korban, terdakwa pergi membuang pisau dapur itu ke got. Kemudian berlalu masuk kamar dan tidur. Sedangkan korban dibantu warga yang lain dilarikan ke RSUP Sanglah.

Korban sempat mendapat perawatan medis hingga tindakan operasi, namun esok pagi tepatnya pukul 06.00, Selasa (27/6) korban dinyatakan meninggal dunia.

DENPASAR – Gambaran hokum yang adil jauh dari kata sempurna. Itulah yang kerap terjadi di persidangan.

Kemarin, majelis hakim PN Denpasar mengganjar Ketut Adi Sinarya, terdakwa kasus pembunuhan dengan hukuman superringan; 6,5 tahun untuk terdakwa.

Padahal, kasusnya tergolong berat; membunuh orang. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ketut Adi Sinarya, dengan pidana penjara

selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, “tegas Ketua Majelis Hakim Gede Suarditha. 

Pada siding sebelumnya, jaksa Putu Oka Atmaja menuntut mantan karyawan hotel ini dengan hukuman 9 tahun penjara.

Mendengar putusan hakim, terdakwa melalui penasehat hukum dan JPU, mengatakan masih pikir-pikir. Hakim kemudian memberikan waktu sepekan pada kedua pihak untuk banding atau menerima putusan.

“Kalau sampai tujuh hari tak ada tanggapan, maka diartikan sudah menerima putusan majelis,”tegas hakim.

Kasus pembunuhan ini terjadi di depan rumah kos di Jalan Pulau Saelus, Gang Mawar II, Sesetan, Denpasar Selatan (Densel), Senin (26/6/2017) silam.

Saat itu, terdakwa yang juga tinggal di gang tersebut baru datang usai pesta miras (minum-minum) bersama teman-temannya di Penatih, Denpasar Timur (Dentim).

Entah karena mabuk atau dipicu hal apa, terdakwa tiba-tiba menabrakan motornya ke pintu gerbang rumah milik saksi Hermanto.

Hermanto kemudian berseru dan menegur ulah terdakwa. Karena mendengar kericuhan, para penghuni kos-kosan itu pun keluar termasuk korban Abdul Halim, 41. 

Bukannya minta maaf,  tanpa bicara, Ketut Adi malah tidak terima dan langsung marah. Pemuda yang saat itu sudah sebulan menjadi pengangguran itu kemudian melakukan pemukulan secara membabi buta.

Meski ayah terdakwa keluar untuk melerai, aksi ngamuknya tak kunjung berhenti. Malahan ayahnya Ketut Sukadana, 64, ikut terbanting akibat ulahnya karena mencoba melerai.

Setelah dirasa tenang, Sukadana mengajak anaknya masuk ke rumah. Sampai di rumah, terdakwa mengambil sebilah pisau dan kembali keluar.

Celakanya saat itu korban Abdul Halim masih berada di luar dan posisinya terdekat dengan terdakwa. Terdakwa yang kapal, langsung menusuk pinggang kiri korban.

Usai melukai korban, terdakwa pergi membuang pisau dapur itu ke got. Kemudian berlalu masuk kamar dan tidur. Sedangkan korban dibantu warga yang lain dilarikan ke RSUP Sanglah.

Korban sempat mendapat perawatan medis hingga tindakan operasi, namun esok pagi tepatnya pukul 06.00, Selasa (27/6) korban dinyatakan meninggal dunia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/