29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:25 AM WIB

Pertimbangan Sisi Kemanusian, Hakim Tolak Penuntutan Kolega Sudikerta

DENPASAR – I Wayan Wakil, 51, kolega mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta dalam kasus penggelapan, penipuan,

dan TPPU senilai Rp 150 miliar untuk sementara waktu bisa fokus menjalani pengobatan sakit jantung dan diabetes akut yang dideritanya.

Ini setelah majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Esthar Oktavi mengeluarkan penetapan dalam sidang kemarin (6/2).

Dalam sidang kemarin, Wakil tidak hadir lantaran masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sidang dihadiri pengacara Wakil Agus Sujoko dkk serta JPU I Ketut Sujaya.

“Menetapkan, penuntutan JPU tidak dapat diterima,” tegas hakim Esthar. Selain menolak penuntutan JPU, hakim juga memerintahkan panitera PN Denpasar untuk mengembalikan berkas perkara ke JPU.

“Membebankan biaya perkara pada negara,” imbuh hakim Esthar. Petimbangan hakim menolak penuntutan JPU karena kondisi kesehatan Wakil.

Melihat kondisi terdakwa yang dalam kondisi sakit dan tidak bisa diajak komunikasi. Berdasar keterangan dokter ahli, terdakwa menderita diabetes tingkat IV atau tingkat tinggi.

Terdakwa juga sakit jantung. Total ada tiga dokter yang sudah dimintai keterangan hakim. Berdasar sejumlah pertimbangan itu majelis hakim pun menetapkan, bahwa penuntutan umum tidak dapat diterima.

“Nanti jika terdakwa pulih, perkaranya bisa diajukan lagi,” tukas hakim Esthar lantas menutup sidang.

Menanggapi putusan hakim, Agus Sujoko menyatakan menghormati putusan yang sudah dibacakan.

Menurut Agus, saat ini kondisi kesehatan Wakil memang tidak memungkinkan untuk disidangkan. Penyakit diebetes dan jantung yang menggerogoti tubuh Wakil membuat Wakil tidak bisa bergerak dan diajak bicara.

“Tapi, kami tetap menghormati putusan hakim,” kata Agus. Sebelumnya, majelis hakim bersama tim jaksa sempat melihat kondisi Wayan Wakil secara langsung.

Hakim dan jaksa pun tidak kuat berlama-lama melihat kondisi Wayan Wakil yang mengenaskan. Terdakwa sendiri dibantarkan sejak 28 November 2019 di RS Bali Jimbaran.

Sementara JPU Sujaya mengatakan, pihaknya belum bisa bersikap. “Kami akan lapor dulu ke pimpinan,” kata Sujaya.

Seperti diketahui, Wayan Wakil merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan tanah dengan saksi korban bos PT Maspion Group Ali Markus dengan kerugian Rp 150 miliar.

Sejak ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, kondisi kesehatan Wayan Wakil memburuk. 

DENPASAR – I Wayan Wakil, 51, kolega mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta dalam kasus penggelapan, penipuan,

dan TPPU senilai Rp 150 miliar untuk sementara waktu bisa fokus menjalani pengobatan sakit jantung dan diabetes akut yang dideritanya.

Ini setelah majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Esthar Oktavi mengeluarkan penetapan dalam sidang kemarin (6/2).

Dalam sidang kemarin, Wakil tidak hadir lantaran masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sidang dihadiri pengacara Wakil Agus Sujoko dkk serta JPU I Ketut Sujaya.

“Menetapkan, penuntutan JPU tidak dapat diterima,” tegas hakim Esthar. Selain menolak penuntutan JPU, hakim juga memerintahkan panitera PN Denpasar untuk mengembalikan berkas perkara ke JPU.

“Membebankan biaya perkara pada negara,” imbuh hakim Esthar. Petimbangan hakim menolak penuntutan JPU karena kondisi kesehatan Wakil.

Melihat kondisi terdakwa yang dalam kondisi sakit dan tidak bisa diajak komunikasi. Berdasar keterangan dokter ahli, terdakwa menderita diabetes tingkat IV atau tingkat tinggi.

Terdakwa juga sakit jantung. Total ada tiga dokter yang sudah dimintai keterangan hakim. Berdasar sejumlah pertimbangan itu majelis hakim pun menetapkan, bahwa penuntutan umum tidak dapat diterima.

“Nanti jika terdakwa pulih, perkaranya bisa diajukan lagi,” tukas hakim Esthar lantas menutup sidang.

Menanggapi putusan hakim, Agus Sujoko menyatakan menghormati putusan yang sudah dibacakan.

Menurut Agus, saat ini kondisi kesehatan Wakil memang tidak memungkinkan untuk disidangkan. Penyakit diebetes dan jantung yang menggerogoti tubuh Wakil membuat Wakil tidak bisa bergerak dan diajak bicara.

“Tapi, kami tetap menghormati putusan hakim,” kata Agus. Sebelumnya, majelis hakim bersama tim jaksa sempat melihat kondisi Wayan Wakil secara langsung.

Hakim dan jaksa pun tidak kuat berlama-lama melihat kondisi Wayan Wakil yang mengenaskan. Terdakwa sendiri dibantarkan sejak 28 November 2019 di RS Bali Jimbaran.

Sementara JPU Sujaya mengatakan, pihaknya belum bisa bersikap. “Kami akan lapor dulu ke pimpinan,” kata Sujaya.

Seperti diketahui, Wayan Wakil merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan tanah dengan saksi korban bos PT Maspion Group Ali Markus dengan kerugian Rp 150 miliar.

Sejak ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, kondisi kesehatan Wayan Wakil memburuk. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/