24 C
Jakarta
13 September 2024, 2:15 AM WIB

Ketiga Pelaku Pembalakan Liar Berbagi Peran, Terancam 5 Tahun Penjara

SINGARAJA – Polres Buleleng akhirnya menetapkan tiga tersangka pembalakan liar (illegal logging) kayu sono keling di Hutan Lindung Banjar Yeh Selem, Pangkungparuk, Seririt.

Ketiga pelaku tersebut masing masing I Nyoman Sowambawa, 43, Ketut Sudana alias super, 35 dan Ketut Widiasa alias Widia, 54. Tiga pelaku tersebut merupakan warga Desa Pangkung Paruk.

Menurut Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, ketiga tersangka I Nyoman Sowambawa, Ketut Sudana alias super dan Ketut Widiasa alias Widia memiliki peran dan fungsi sendiri-sendiri. 

Nyoman Sowambawa bertugas sebagai penunjuk tempat dan lokasi kayu di hutan yang akan ditebang. Kemudian menyuruh Ketut Sudana alias Super untuk melakukan pemotongan kayu sonokeling.

Setelah ditebang, kayu illegal itu dijual kepada Ketut Widiasa alias Widia. “Dari hasil kejahatan tiga pelaku diamankan barang bukti berupa balok kayu sonokeling sejumlah 25 buah

dengan ukuran 2,5 meter sampai 3,5 meter. Kemudian 5 sepeda motor dan 2 buah papan kayu sonokeling dan kondisi sudah terpotong-potong,” terang AKBP Sinar.

Disinggung perihal indikasi keterlibatan petugas atau aparat. Lantaran pembalakan liar yang berada di hutan lindung masuk dalam kecamatan Seririt cukup masif dilakukan dan sangat meresahkan warga, AKBP Sinar mengaku, kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Kami tidak bisa menyampaikan soal indikasi apakah ada keterlibatan petugas atau aparat. Kami lihat nanti perkembangan dan hasil penyidikan selanjutnya.

Kalau indikasi-indikasi tidak baik seperti suudzon, harus cukup bukti dan koridor hukum. Baru kami berani ambil tindakan,” pungkasnya.

Ketiga tersangka dikenakan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 dengan pasal 82 ayat (1) huruf a atau b atau c pasal 83 ayat (1) huruf tentang pencegahan dan pemberantasan

Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda pidana Rp 500 juta dan paling banyak Rp  2,5 miliar.

SINGARAJA – Polres Buleleng akhirnya menetapkan tiga tersangka pembalakan liar (illegal logging) kayu sono keling di Hutan Lindung Banjar Yeh Selem, Pangkungparuk, Seririt.

Ketiga pelaku tersebut masing masing I Nyoman Sowambawa, 43, Ketut Sudana alias super, 35 dan Ketut Widiasa alias Widia, 54. Tiga pelaku tersebut merupakan warga Desa Pangkung Paruk.

Menurut Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, ketiga tersangka I Nyoman Sowambawa, Ketut Sudana alias super dan Ketut Widiasa alias Widia memiliki peran dan fungsi sendiri-sendiri. 

Nyoman Sowambawa bertugas sebagai penunjuk tempat dan lokasi kayu di hutan yang akan ditebang. Kemudian menyuruh Ketut Sudana alias Super untuk melakukan pemotongan kayu sonokeling.

Setelah ditebang, kayu illegal itu dijual kepada Ketut Widiasa alias Widia. “Dari hasil kejahatan tiga pelaku diamankan barang bukti berupa balok kayu sonokeling sejumlah 25 buah

dengan ukuran 2,5 meter sampai 3,5 meter. Kemudian 5 sepeda motor dan 2 buah papan kayu sonokeling dan kondisi sudah terpotong-potong,” terang AKBP Sinar.

Disinggung perihal indikasi keterlibatan petugas atau aparat. Lantaran pembalakan liar yang berada di hutan lindung masuk dalam kecamatan Seririt cukup masif dilakukan dan sangat meresahkan warga, AKBP Sinar mengaku, kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Kami tidak bisa menyampaikan soal indikasi apakah ada keterlibatan petugas atau aparat. Kami lihat nanti perkembangan dan hasil penyidikan selanjutnya.

Kalau indikasi-indikasi tidak baik seperti suudzon, harus cukup bukti dan koridor hukum. Baru kami berani ambil tindakan,” pungkasnya.

Ketiga tersangka dikenakan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 dengan pasal 82 ayat (1) huruf a atau b atau c pasal 83 ayat (1) huruf tentang pencegahan dan pemberantasan

Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda pidana Rp 500 juta dan paling banyak Rp  2,5 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/