DENPASAR– Kasus penganiayaan di Kuta Utara, Badung, yang melibatkan empat WNA (tiga Ukraian dan satu Rusia) memunculkan fakta baru. Yakni masih ada beberapa orang WNA lain yang sedang diburu.
“Sebenarnya yang buron lebih dari dua WNA. Kami melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memburu mereka,” ujar Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Senin (7/2).
Saat ini pihaknya juga intensif memeriksa empat WNA yang tertangkap untuk mengetahui di mana keberadaan temannya. Jamaruli menilai empat WNA yang sudah tertangkap memiliki informasi penting. Pasalnya, pada saat melakukan penganiayaan mereka bersama-sama.
“Kami lihat mereka ada yang seperti disembunyikan. Kami akan cari tahu lebih dalam keterlibatan masing-masing pelaku pengeroyokan,” beber pria asal Medan itu.
Terkait pendeportasian, Jamaruli menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan empat WNA yang masih diperiksa Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai. Ditanya kemungkinan deportasi dalam waktu dekat, atau menunggu mereka yang buron tertangkap, Jamaruli melihat perkembangan situasi ke depan.
“Kalau memang dari hasil pemeriksaan bisa dilakukan secara terpisah, maka akan dilakukan pendeportasian terpisah. Tapi, kalau memungkinkan (WNA buron) ditangkap, maka akan kami tunggu,” jelasnya.
Yang menarik adalah izin tinggal empat WNA tersebut. Diketahui ada bekerja sebagai pelatih yoga, bahkan ada yang memiliki usaha sewa motor. Terkait hal itu Jamaruli tak menampik, bahwa benar ada yang memakai visa kunjungan, ada juga yang menggunakan kartu izin tinggal terbatas (Kitas).
“Yang tidak sesuai izin tinggalnya sudah bisa masuk Pasal 75 UU Keimigrasian, sehingga kami tahan dan bisa dideportasi,” tukasnya.
Jamaruli menegaskan, saat ini sebagain bukti-bukti pelanggaran sudah dikantongi dan bisa dideportasi. Contoh bukti tersebut mengganggu ketertiban masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah diringkus Polda Bali, empat WNA yaitu ZO (Warga Ukraina); VK (Warga Ukraina); AT (Warga Rusia); ID (Warga Ukraina) ditahan Kanwil Hukum dan HAM Bali.
ZO dan VK adalah dua WN Ukraina yang saling berselisih. Sementara ID dan AT adalah orang panggilan dari VK yang mengeroyok ZO.
Para WNA yang menganggu ketertiban masyarakat telah melanggar Pasal 75 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Jamaruli berharap langkah pendeportasian menjadi hal baik untuk terciptanya lingkungan kondusif di wilayah Bali. Apalagi sektor pariwisata yang terdampak pandemi.
“Pengeroyokan seperti ini jangan sampai menganggu ketenteraman masyarakat dan pariwisata Bali,” pungkas Jamaruli.