25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:58 AM WIB

Nganggur dan Doyan Nyabu, Marten Yanus Bahua Kena 58 Bulan

DENPASAR – Meski mengaku sebagai pengangguran, hidup Marten Yanus Bahua jauh dari kata sengsara. Buktinya, pria 30 tahun itu bisa memesan sabu seharga Rp 2,7 juta. Bahkan, dia sudah berencana menikmati sabu di Hotel Koi, Jalan Mahendradata, Denpasar.

 

Namun, rencana menikmati sabu dalam hotel itu gagal total. Pasalnya, saat baru turun dari ojek online, Marten langsung ditangkap anggota Satersnarkoba Polresta Denpasar.

 

Nahasnya lagi, dalam sidang putusan di PN Denpasar, pria asal Gorontalo itu tidak banyak mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim. Dia hanya mendapat keringanan dua bulan.

 

“Kami menuntut lima tahun penjara, hakim memutus 4 tahun dan 10 bulan penjara,” terang JPU Yuli Peladiyanti, Rabu kemarin (6/4).

 

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta. “Jika tidak dibayar diganti tiga bulan penjara,” tegas JPU Yuli.

 

Kendati tidak banyak mendapat keringanan, Marten tetap menyatakan menerima. “Terdakwa menerima putusan, kami juga menerima,” tukas JPU Kejari Denpasar itu.

 

Terdakwa Marten memesan dua paket sabu seharga Rp 2,7 juta melalui WhatsApp (WA). Terdakwa mendapat info sabu yang dipesan bisa diambil di dalam sebuah kotak rokok ditutup daun kering di depan ruko di kawasan Seminyak, Badung.  

 

Selanjutnya, terdakwa menaiki ojek online berangkat ke lokasi. Terdakwa lalu mengambil dan membawa barang haram itu pulang.

 

Terdakwa sempat memakainya sekali di dalam kos. Beberapa waktu kemudian, terdakwa berencana kembali mengonsumsi sisa sabu di Hotel Koi, Jalan Mahendradata, Denpasar.

 

Terdakwa kembali menggunakan jasa ojek online untuk menuju hotel. Sesampainya di parkir hotel, terdakwa sudah ditunggu anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar.

 

Polisi menemukan dua paket sabu disimpan dalam dompet. Polisi kemudian menuju tempat kos terdakwa. Di sana ditemukan timbangan elektrik, bong, dan peralatan lainnya. Berat bersih sabu yang dikuasai terdakwa 0,48 gram.

DENPASAR – Meski mengaku sebagai pengangguran, hidup Marten Yanus Bahua jauh dari kata sengsara. Buktinya, pria 30 tahun itu bisa memesan sabu seharga Rp 2,7 juta. Bahkan, dia sudah berencana menikmati sabu di Hotel Koi, Jalan Mahendradata, Denpasar.

 

Namun, rencana menikmati sabu dalam hotel itu gagal total. Pasalnya, saat baru turun dari ojek online, Marten langsung ditangkap anggota Satersnarkoba Polresta Denpasar.

 

Nahasnya lagi, dalam sidang putusan di PN Denpasar, pria asal Gorontalo itu tidak banyak mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim. Dia hanya mendapat keringanan dua bulan.

 

“Kami menuntut lima tahun penjara, hakim memutus 4 tahun dan 10 bulan penjara,” terang JPU Yuli Peladiyanti, Rabu kemarin (6/4).

 

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta. “Jika tidak dibayar diganti tiga bulan penjara,” tegas JPU Yuli.

 

Kendati tidak banyak mendapat keringanan, Marten tetap menyatakan menerima. “Terdakwa menerima putusan, kami juga menerima,” tukas JPU Kejari Denpasar itu.

 

Terdakwa Marten memesan dua paket sabu seharga Rp 2,7 juta melalui WhatsApp (WA). Terdakwa mendapat info sabu yang dipesan bisa diambil di dalam sebuah kotak rokok ditutup daun kering di depan ruko di kawasan Seminyak, Badung.  

 

Selanjutnya, terdakwa menaiki ojek online berangkat ke lokasi. Terdakwa lalu mengambil dan membawa barang haram itu pulang.

 

Terdakwa sempat memakainya sekali di dalam kos. Beberapa waktu kemudian, terdakwa berencana kembali mengonsumsi sisa sabu di Hotel Koi, Jalan Mahendradata, Denpasar.

 

Terdakwa kembali menggunakan jasa ojek online untuk menuju hotel. Sesampainya di parkir hotel, terdakwa sudah ditunggu anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar.

 

Polisi menemukan dua paket sabu disimpan dalam dompet. Polisi kemudian menuju tempat kos terdakwa. Di sana ditemukan timbangan elektrik, bong, dan peralatan lainnya. Berat bersih sabu yang dikuasai terdakwa 0,48 gram.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/