DENPASAR– Setelah memakai uang nasabah untuk foya-foya ke kafe, mantan Ketua LPD Desa Adat Kota Tabanan, Nyoman Bawa, 58, sempat menghilang ketika hendak dimintai pertanggungjawaban oleh Bendesa Adat Kota Tabanan.
Fakta itu terungkap saat JPU Kejari Tabanan menghadirkan empat saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (5/4). Para saksi itu adalah I Wayan Gede Samba (mantan bandesa adat Kota Tabanan); Wayan Wija Sridarmawan (Plt Kepala LPD); I Gede Putu Agus Wirawan (petugas adminitrasi kredit); dan Made Mirah Ningsih (petugas administrasi tabungan dan deposito).
“Waktu itu saya minta laporan audit, tapi terdakwa (Nyoman Bawa) menghilang. Masyarakat juga bingung karena tidak bisa menarik uangnya,” ujar Gede Samba.
Disisi lain masyarakat menuntut uangnya agar bisa dikembalikan. Karena tidak ada kejelasan, Samba yang saat itu menjabat bendesa adat sekaligus pengawas LPD memutuskan membentuk kepengurusan baru. Dari kepengurusan baru ini akhirnya terungkap bahwa uang LPD sudah raib alias habis.
Samba disaksikan pengurus baru akhirnya membuka paksa brankas LPD. “Kami berharap (masih) ada uang saat membuka brankas. Tapi, tidak ada uang sepeser pun. Hanya ada beberapa berkas jaminan dan satu buah flashdisk,” ungkap Samba.
Samba kemudian mengecek isi flashdisk tersebut. Di dalamnya ternyata berisi data kasbon pribadi dari terdakwa Bawa, terdakwa Cok Istri Adnyana, 55, (sekretaris LPD), dan bendahara I Gusti Putu Suwardi (almarhum). Ketiganya bersekongkol menggunakan uang LPD.
Dari flashdisk itu juga diketahui ketiganya memiliki kasbon sebesar Rp 1,3 miliar. Samba sempat menanyakan pada Bawa tentang penggunaan uang LPD. “Saat kami tanyakan pada terdakwa, terdakwa menjawab bahwa uangnya dipakai sendiri,” terang Samba.
Keterangan yang sama juga disampaikan tiga saksi lainnya. Akibat perbuatan para terdakwa, LPD Desa Adat Kota Tabanan dengan kerugian mencapai Rp 7,3 miliar lebih.
JPU Kejari Tabanan mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dakwaan subsider JPU memakai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama. Sedangkan dakwaan subsidair kedua, Pasal 8 UU yang sama.
Sekadar mengingatkan, sebelum diadili, Bawa mengaku menggunakan uang nasabah untuk foya-foya di sebuah kafe wilayah Kuta, Badung. Sekali ke kafe, Bawa menghabiskan uang hingga Rp 10 juta. Selain membeli minuman, ia juga memberikan uang tips kepada cewek pemandu lagu (PL) di tempat hiburan tersebut.