NEGARA – Sidang kasus dugaan kesusilaan dengan terdakwa Sekretaris desa (Sekdes) Perancak I Ketut Sugiarthawa, Selasa (7/5) kembali dianjutkan.
Mengagendakan pemeriksaan terdakwa membuka fakta baru tentang korban. Terdakwa membeberkan sejumlah foto korban yang sedang dipeluk dari belakang oleh salah satu aparatur desa, namun korban tidak melapor.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Supriyono, usai sidang yang digelar secara tutup kemarin.
Menurut Supriyono, saat sidang, foto-foto yang ditunjukkan terdakwa memperlihatkan korban yang sedang dipegang dan dipeluk di bagian pinggulnya dari belakang.
Menurut terdakwa, tujuan terdakwa menujukkan foto-foto tersebut pada majelis hakim, untuk menujukkan bahwa korban memang sudah biasa diperlakukan seperti dipegang pinggulnya. Terdakwa merasa diperlakukan tidak adil karena saat korban diperlakukan seperti dalam foto tapi tidak melapor. “Tapi begitu terdakwa tidak merasa mencium, langsung dilaporkan,” ungkapnya.
Sayangnya, foto-foto yang ditunjukkan terdakwa tersebut ditolak mejelis hakim karena tidak ada keterkaitan dengan perkara. Terdakwa juga tetap kukuh dengan bantahannya bahwa tidak mencium seperti yang tertuang dalam dakwaan dan pengakuan korban.
Seperti diketahui, kasus dugaan asusila yang dilakukan sekdes terhadap staf desa Ni Made RKD terjadi hari Rabu (9/1).
Saat itu korban menanyakan pada terdakwa mengenai rancangan anggaran biaya (RAB) papan nama desa.
Korban yang merupakan kaur keuangan desa tersebut mencari RAB di meja korban.
Nah, saat korban duduk terdakwa berdiri di samping kiri korban. Dengan sedikit membungkuk lalu mencium pelipis kiri korban sebanyak satu kali.
Korban marah dan melempar terdakwa dengan kalkulator, tetapi tidak mengenai terdakwa.
Kejadian tersebut kemudian diadukan ke suaminya, dan kemudian suaminya melapor ke polisi atas dugaan asusika sebagaimana Pasal 281 ke- dan ke-2, Kitap Undang-Undang Hukum Pidana.