34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:45 PM WIB

Siapkan Ahli Bahasa Bali, Polisi Dalami Ucapan Pelaku Pengancaman

GIANYAR – Kasus dugaan pengancaman dengan korban nenek 78 tahun, Gusti Made Rai di pekarangan rumahnya di Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar pada 23 April 2019 pukul 16.00, terus ditelisik polisi.

 

Terbaru, penyidik Polsek Kota Gianyar mulai meneliti kata berbahasa Bali, yakni kata bangkan, yang dilontarkan terduga pelaku saat aksi pengancaman.

 

Seperti dibenarkan Kapolsek Kota Gianyar, Kompol Suastika. Dikonfirmasi, Selasa (7/5), ia menyatakan telah memeriksa kedua pihak.

 

Baik korban Gusti Ayu Rai, selaku pelapor dan pelaku berinisial NS, selaku terlapor.

 

“Kami masih perdalam pernyataan keduanya, karena antara korban dengan terlapornya berbeda,” ujar Suastika, kepada koran ini.

 

Dia merinci, dari hasil pemeriksaan, ada kata Bangkan dan kata Bebangkan.

 

“Kalau versi korban, katanya pelaku bilang, bangkan cang nyi (akan saya bunuh kamu, red),” ujarnya.

 

Sedangkan keterangan pelaku menyebut kata bebangkan. “Pemeriksaan terhadap pelaku, dia bilang Bebangkan nyi,” ujarnya.

 

Untuk memastikan arti kata Bangkan dan Bebangkan yang dilontarkan itu, polisi akan mencari tahu dari seorang ahli bahasa Bali.

 

“Kami perlu tahu artinya itu, perlu ahli bahasa untuk merumuskan itu,” terangnya.

 

Untuk perumusan bahasa itu, kata dia akan segera dilakukan.

 

Mengingat saat ini, agenda kepolisian disibukkan dengan pengamanan pemilu 2019.

Saat kejadian, terlapor yang juga teman putra putra korban sampai masuk ke pekarangan korban.

 

Bahkan, ucapan tersebut dilontarkan terlapor di pekarangan rumah korban. Terlapor juga menyebut nama putra korban yang duduk sebagai caleg incumbent dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

 

Kapolsek mengaku perlahan-lahan menuntaskan laporan perasaan tidak enak itu.

 

“Kalau berdasarkan MK, setiap perasaan tidak enak harus disertai pengancaman berupa menarik kerah baju, atau penodongan senjata,” ujar Kapolsek sambil memeragakan tangannya ke kerah baju.

 

Seperti diketahui sebelumnya, putra korban, Dewa Mertajaya, mengaku ibunya Gusti Made Rai merasa trauma dengan pengancaman yang berlangsung akhir akhir April 2019 itu.

 

“Ibu saya sampai khawatir, masih trauma,” ujar anggota DPRD Gianyar itu.

 

Dia pun menyayangkan aksi korban yang menyasar orang tua dan seorang ibu.

Apalagi dilakukan di areal rumah korban yang saat kejadian rumah sepi, hanya ada menantu perempuan saja. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada polisi.

GIANYAR – Kasus dugaan pengancaman dengan korban nenek 78 tahun, Gusti Made Rai di pekarangan rumahnya di Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar pada 23 April 2019 pukul 16.00, terus ditelisik polisi.

 

Terbaru, penyidik Polsek Kota Gianyar mulai meneliti kata berbahasa Bali, yakni kata bangkan, yang dilontarkan terduga pelaku saat aksi pengancaman.

 

Seperti dibenarkan Kapolsek Kota Gianyar, Kompol Suastika. Dikonfirmasi, Selasa (7/5), ia menyatakan telah memeriksa kedua pihak.

 

Baik korban Gusti Ayu Rai, selaku pelapor dan pelaku berinisial NS, selaku terlapor.

 

“Kami masih perdalam pernyataan keduanya, karena antara korban dengan terlapornya berbeda,” ujar Suastika, kepada koran ini.

 

Dia merinci, dari hasil pemeriksaan, ada kata Bangkan dan kata Bebangkan.

 

“Kalau versi korban, katanya pelaku bilang, bangkan cang nyi (akan saya bunuh kamu, red),” ujarnya.

 

Sedangkan keterangan pelaku menyebut kata bebangkan. “Pemeriksaan terhadap pelaku, dia bilang Bebangkan nyi,” ujarnya.

 

Untuk memastikan arti kata Bangkan dan Bebangkan yang dilontarkan itu, polisi akan mencari tahu dari seorang ahli bahasa Bali.

 

“Kami perlu tahu artinya itu, perlu ahli bahasa untuk merumuskan itu,” terangnya.

 

Untuk perumusan bahasa itu, kata dia akan segera dilakukan.

 

Mengingat saat ini, agenda kepolisian disibukkan dengan pengamanan pemilu 2019.

Saat kejadian, terlapor yang juga teman putra putra korban sampai masuk ke pekarangan korban.

 

Bahkan, ucapan tersebut dilontarkan terlapor di pekarangan rumah korban. Terlapor juga menyebut nama putra korban yang duduk sebagai caleg incumbent dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

 

Kapolsek mengaku perlahan-lahan menuntaskan laporan perasaan tidak enak itu.

 

“Kalau berdasarkan MK, setiap perasaan tidak enak harus disertai pengancaman berupa menarik kerah baju, atau penodongan senjata,” ujar Kapolsek sambil memeragakan tangannya ke kerah baju.

 

Seperti diketahui sebelumnya, putra korban, Dewa Mertajaya, mengaku ibunya Gusti Made Rai merasa trauma dengan pengancaman yang berlangsung akhir akhir April 2019 itu.

 

“Ibu saya sampai khawatir, masih trauma,” ujar anggota DPRD Gianyar itu.

 

Dia pun menyayangkan aksi korban yang menyasar orang tua dan seorang ibu.

Apalagi dilakukan di areal rumah korban yang saat kejadian rumah sepi, hanya ada menantu perempuan saja. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada polisi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/