NEGARA – Kasus penipuan dengan modus sebagai calon legislative (caleg) di Jembrana berlanjut.
Pascaditangkap dan diamankan, kedua tersangka yakni I Putu Adi Guna, 44, dan I Made Mardiana, 40, langsung dirilis ke media.
Yang menarik, satu dari dua tersangka penipuan adalah mantan oknum pecatan polisi yang sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus pidana.
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita menjelaskan, penipuan dilakukan dua tersangka I Putu Adi Guna, 44, mantan polisi dan sudah tiga kali masuk penjara atas kasus ilegal logging, pencurian dan penipuan. Tersangka kedua, I Made Mardiana,40, penipuan diawali 25 Maret lalu. “Kedua tersangka berbagi peran, tapi otaknya tersangka PA,” jelasnya.
Tersangka I Gede Adi Guna sudah beberapa bulan tidak membayar kredit motor, menemui adik tirinya I Made Mardiana untuk menghubungi korban Ni Gusti Ayu Putu Ariani, untuk meminjam uang. “Tersangka PA, tidak berani menghubungi karena sudah ada pinjaman pada korban,” jelasnya, didampingi KBP reskrim Iptu I Putu Merta.
Saat menghubungi korban melalui sambungan telepon tersebut meminjam uang sebesar Rp 1 juta, agar bisa mendapat pinjaman tersangka I Made Mardiana, mengaku bernama I Dewa Putu Mertayasa atau Dewa Abri, seorang pengusaha yang jug caleg DPRD Jembrana dari PDIP. “Karena korban mengenal Dewa Abri, langsung menyetujui pinjaman,” terangnya.
Namun saat pengambilan uang, I Made Mardiana mengatakan bahwa yang akan mengambil uangnya tim sukses bernama pak Kadek. Selanjutnya, tersangka I Gede Adi Guna menyuruh I Made Mardiana yang sebelumnya mengaku sebagai Dewa Abri datang menemui korban sebagai tim sukses mengambil uang.
Karena modus pertama dipercaya korban, selanjutnya I Gede Adi Guna mantan polisi yang mengaku berdinas terakhir di Polres Klungkung, ini menghubungi korban melalui pesan pendek atau SMS untuk meminjam uang dengan alasan biaya kampanye. Pinjaman berlanjut hingga 25 April lalu. Tersangka I Made Mardiana beberapa kali mengambil uang depan kantor Lurah Baler Bale Agung dan beberapa kali transfer, hingga total uang pinjaman Rp 102.0000.000.
Korban yang sudah mengenal Dewa Abri, sempat meminta untuk mengantarkan uang langsung. Namun saat itu tersangka melarang dengan alasan agar tidak ribut dan diketahui keluarganya, sehingga korban setiap akan menyerahkan uang mengikuti saran dari tersangka. Akhirnya, korban menemui langsung Dewa Abri di rumahnya untuk meminta bunga uang pinjaman.
“Karena tidak pernah pinjam, Dewa Abri kaget diminta bunga dari uang pinjaman,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. polisi juga menyita barang bukti berupa 3 handphone, 4 lembar bukti transfer, 2 lembar buku catatan pengambilan uang, 2 buah buku tabungan.
Sementara itu, mengenai korban Ni Gusti Ayu Putu Ariani, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan.
Menurut Yogie, secara hukum perbuatan meminjamkan uang dengan bunga memang dilarang dan melanggar tindak pidana.
Namun demikian, meski korban dikenal sebagai rentenir, pada saat transaksi pinjaman dengan tersangka yang mengaku sebagai Dewa Abri tidak ada membicarakan bunga.
“Tidak ada menyebutkan ada perjanjian bunga, karena korban sudah mengenal Dewa Abri sebagai seorang pengusaha,” tandasnya.