25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:18 AM WIB

Penyidikan Kelar, 105 WN Tiongkok Kasus Penipuan Online Dideportasi

KUTA – 105 orang WN Tiongkok terdiri dari 11 wanita dan 94 laki-laki yang terlibat kasus Cyber Fraud atau Penipuan Online akhirnya di deportasi Rabu (6/6) kemarin.

Ratusan WNA ini dideportasi menuju Sanya Phoenix Internasional Airport China dengan menggunakan dua pesawat Airbus A320-232 dengan pengawalan ketat dari personel Kepolisian Tiongkok.

Wakapolda Bali Brigjen Pol I Wayan Suarnatha didampingi Kepala Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Ambran Aris menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasar informasi masyarakat.

Ratusan pelaku digerebek di tiga tempat berbeda. Pertama di Perumahan Mutiara Abianbase Nomor 1, Mengwi, Badung diamankan 43 orang.

Ikut diamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. TKP kedua di Jalan Bedahulu XI Nomor. 39 Denpasar. Tersangka berjumlah 30.

TKP ketiga di Jalan Gatsu I Nomor. 9 Denpasar. Jumlah tersangka sebanyak 32 orang. Dalam melakukan penyidikan, Polda Bali bekerja sama dengan  Polisi Tiongkok serta Imigrasi.

“Dari hasil investigasi keseluruhan merupakan WNA Tiongkok. Dari hasil pendalaman sampai saat ini mereka masuk ke Bali melalui luar Bandara I Gusti Ngurah Rai, itu untuk mengelabui petugas,” cetus Brigjen Suarnatha.

Dijelaskan, 11 orang WNI yang diamankan sebagai saksi karena mereka tidak mengetahui kegiatan Cyber Fraud.

Sedangkan untuk sindikat masih terus didalami apakah ada hubungan dengan WNA Tiongkok lainnya yang ada di Indonesia.

“Pengembangan ini nantinya dilakukan oleh Kepolisian Tiongkok. Keberadaan mereka disini hanya mengecek barang bukti dan 105 tersangka,” bebernya.

KUTA – 105 orang WN Tiongkok terdiri dari 11 wanita dan 94 laki-laki yang terlibat kasus Cyber Fraud atau Penipuan Online akhirnya di deportasi Rabu (6/6) kemarin.

Ratusan WNA ini dideportasi menuju Sanya Phoenix Internasional Airport China dengan menggunakan dua pesawat Airbus A320-232 dengan pengawalan ketat dari personel Kepolisian Tiongkok.

Wakapolda Bali Brigjen Pol I Wayan Suarnatha didampingi Kepala Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Ambran Aris menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasar informasi masyarakat.

Ratusan pelaku digerebek di tiga tempat berbeda. Pertama di Perumahan Mutiara Abianbase Nomor 1, Mengwi, Badung diamankan 43 orang.

Ikut diamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. TKP kedua di Jalan Bedahulu XI Nomor. 39 Denpasar. Tersangka berjumlah 30.

TKP ketiga di Jalan Gatsu I Nomor. 9 Denpasar. Jumlah tersangka sebanyak 32 orang. Dalam melakukan penyidikan, Polda Bali bekerja sama dengan  Polisi Tiongkok serta Imigrasi.

“Dari hasil investigasi keseluruhan merupakan WNA Tiongkok. Dari hasil pendalaman sampai saat ini mereka masuk ke Bali melalui luar Bandara I Gusti Ngurah Rai, itu untuk mengelabui petugas,” cetus Brigjen Suarnatha.

Dijelaskan, 11 orang WNI yang diamankan sebagai saksi karena mereka tidak mengetahui kegiatan Cyber Fraud.

Sedangkan untuk sindikat masih terus didalami apakah ada hubungan dengan WNA Tiongkok lainnya yang ada di Indonesia.

“Pengembangan ini nantinya dilakukan oleh Kepolisian Tiongkok. Keberadaan mereka disini hanya mengecek barang bukti dan 105 tersangka,” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/