NEGARA – Pengadilan Tinggi (PT) Bali menerima permintaan banding jaksa penuntut umum Kejari Jembrana dua terdakwa kasus korupsi LPD Tuwed, Kecamatan Melaya. Namun dalam putusan banding hanya sebagain yang dikabulkan. Pidana penjara masih sama dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Hanya berbeda pada masa hukuman jika denda tidak dibayar, dari awalnya 1 bulan menjadi 1 tahun.
Mengenai putusan dua terdakwa perkara korupsi LPD Tuwed, Kecamatan Melaya tersebut, Kejari Jembrana masih belum menentukan upaya hukum selanjutnya. Mengingat, banding baru diputus pada Jumat (3/6) lalu. Sehingga untuk menentukan sikap, masih perlu putusan banding yang lengkap. “Kami akan koordinasikan dengan jaksa penuntut dan kasipidsus dulu untuk tindaklanjutnya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana Wuryanto, Selasa (7/6).
Menurutnya, jaksa penuntut umum sebelumnya memang mengajukan banding atas putusan kedua terdakwa korupsi LPD Tuwed. Karena pertama tidak sesuai dari tuntutan jaksa. Dimana, jaksa menuntut terdakwa Ni Nengah Suastini dan Dewa Putu Astawa dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Informasi yang dihimpun, upaya hukum banding Kejari Jembrana pada bulan April lalu, terhadap putusan mantan ketua LPD Tuwed terdakwa Dewa Putu Astawa dan mantan bendahara Ni Nengah Suastini. Putusan banding sudah diketok palu hakim PT Bali, Jumat (3/6) lalu.
Putusan sudah diunggah ke sistem informasi penelurusan perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar.
Putusan banding kedua terdakwa, memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama. Untuk terdakwa Dewa Putu Astawa, pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun. Sedangkan putusan sebelumnya, pidana penjara 3 tahun, pengganti Rp 50, juta, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan.
Terdakwa yang juga mantan ketua ini divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp 487.408.191.00. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 bulan. Hakim juga menyatakan sertifikat tanah hak milik nomor 1377 dengan luas tanah 8.550 m2 atas nama Dewa Putu Yulianto yang telah disita, diperhitungkan sebagai uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Dewa Putu Astawa.
Sementara itu, putusan banding mantan bendahara Ni Nengah Suastini juga menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Pidana penjara lebih ringan dari ketua LPD yakni, pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 1 bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.84.235.802, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 2 bulan. Putusan ini sama dengan putusan pertama. Namun, dalam putusan banding, terdakwa Ni Nengah Suastini disebutkan telah mengganti uang kerugian negara, sebesar Rp.84.235.802. Sehingga tidak perlu menjalani kurungan selama 2 bulan. (bas)