DENPASAR– Berdalih agar kuat kerja lembur sebagai kuli bangunan, Rustandi nekat mengonsumsi sabu-sabu. Pria 28 tahun asal Cianjur, Jawa Barat, itu sudah lima bulan menjadikan sabu-sabu sebagai “jamu” penambah stamina.
Setelah kecanduan sabu, Rustandi semakin berani. Dia nekat menjadi kurir alias tukang tempel sabu-sabu. Saat beraksi mengambil dan menempel sabu-sabu dia diantar ojek online.
“Terdakwa mengaku ditelepon Pak Wayan (buron) untuk menaruh atau menempel sabu-sabu. Terdakwa digaji setiap bulan dengan besaran tak menentu. Terdakwa juga bisa menikmati sabu gratis,” ujar JPU Putu Bayu Pinarta, Rabu kemarin (6/7).
Pada 20 Februari, terdakwa disuruh mengambil tempelan sabu di semak-semak dekat Starbuck Tuban, Badung. Setelah dapat terdakwa membawanya pulang ke tempat kos terdakwa.
Setibanya di kamar kos terdakwa memecah/membagi sabu menjadi 21 paket kecil sesuai perintah Pak Wayan. Setelah memecah sabu, terdakwa sempat mengonsumsi sabu. Keesokan harinya terdakwa menaiki gojek online hendak menempel paket sabu di wilayah Pedungan. Nahas, saat hendak mencari tempat untuk menempel sabu, terdakwa diringkus anggota Polresta Denpasar.
Terdakwa mengakui 21 paket sabu tersebut milik Pak Wayan. Selanjutnya terdakwa digiring ke Polresta Denpasar. Setelah dilakukan penimbangan didapat berat 3,86 gram netto. “Terdakwa kami tuntut enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” tukas JPU Kejari Denpasar itu.
Dalam sidang putusan yang digelar 5 Juli 2022, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Terdakwa hanya mendapat keringanan dua bulan penjara. “Terdakwa diganjar pidana penjara selama 5 tahun dan 10 bulan, denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” tukas JPU Bayu.
Meski tidak banyak mendapat pengurangan hukuman, terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa. Dengan demikian perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. (san)