33.4 C
Jakarta
18 Oktober 2024, 12:16 PM WIB

3 Kali Masuk Penjara, Diciduk, Residivis Asal Maluku Terancam 7 Tahun

DENPASAR – Tiga kali masuk penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan tidak membut pria bernama Aria Purwanto Tutupoho ini kapok.

Pria asal Desa Towara, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera, Maluku Utara ini kembali ditangkap Jumat (2/8) lalu, sekitar pukul 12.00 di Pemogan, Denpasar Selatan.

Pemuda kelahiran 17 Desember 1990 ini ditangkap berdasar laporan polisi LP-B/620/VI/2019/Bali/Resta Dps, tanggal 8 Juni 2019 oleh soerang korban bernama Saham.

Dalam laporannya korban mengaku kehilangan sepeda motor dan juga beberapa barang lain di dalam kamar kos. 

Modusnya, pelaku masuk ke dalam kamar kos pada malam hari saat pintu kamar tidak terkunci. Selanjutnya mengambil barang-barang korban dan mengambil sepeda motor yang terparkir di depan kamar kos di kawasan Pidada, Denpasar, pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 01.00.

“Saat itu, pelaku menuju kos-kosan di Jalan Pidada 4 No.16 Denpasar.  Pelaku melihat 1 kamar pintu terbuka  sedikit dan saat itu situasi sepi dan terdapat sepeda motor

terparkir di depan kamar Kos. Selanjutnya pelaku mendorong pintu kamar dan melihat korban sedang tidur,” terang Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono di Polresta Denpasar, Rabu (7/8) siang. 

Menurut AKBP Benny Pramono, di dalam kos korban, pelaku mengambil 2 buah HP yang ada diatas meja.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil sepeda motor korban di parkiran kos. Setelahnya, pelaku pergi tanpa ketahuan. 

Berdasar laporan tersebut, kepolisian Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Tim melakukan olah TKP, dan mendapatkan modus yang pernah dilakukan oleh salah satu pelaku yang pernah ditangkap.

Setelah mengantong identitas pelaku, anggota polisi langsung bergerak. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Pemogan, Denpasar Selatan Jumat (2/8) lalu.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit Honda Vario DK 6387 EM, 1 unit Yamaha Jupiter MX DK 3502 ML, 1 buah HP Merk OPPO A3S,

1 buah HP merk OPPO, dan 3 buah HP merk Samsung. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

DENPASAR – Tiga kali masuk penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan tidak membut pria bernama Aria Purwanto Tutupoho ini kapok.

Pria asal Desa Towara, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera, Maluku Utara ini kembali ditangkap Jumat (2/8) lalu, sekitar pukul 12.00 di Pemogan, Denpasar Selatan.

Pemuda kelahiran 17 Desember 1990 ini ditangkap berdasar laporan polisi LP-B/620/VI/2019/Bali/Resta Dps, tanggal 8 Juni 2019 oleh soerang korban bernama Saham.

Dalam laporannya korban mengaku kehilangan sepeda motor dan juga beberapa barang lain di dalam kamar kos. 

Modusnya, pelaku masuk ke dalam kamar kos pada malam hari saat pintu kamar tidak terkunci. Selanjutnya mengambil barang-barang korban dan mengambil sepeda motor yang terparkir di depan kamar kos di kawasan Pidada, Denpasar, pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 01.00.

“Saat itu, pelaku menuju kos-kosan di Jalan Pidada 4 No.16 Denpasar.  Pelaku melihat 1 kamar pintu terbuka  sedikit dan saat itu situasi sepi dan terdapat sepeda motor

terparkir di depan kamar Kos. Selanjutnya pelaku mendorong pintu kamar dan melihat korban sedang tidur,” terang Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono di Polresta Denpasar, Rabu (7/8) siang. 

Menurut AKBP Benny Pramono, di dalam kos korban, pelaku mengambil 2 buah HP yang ada diatas meja.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil sepeda motor korban di parkiran kos. Setelahnya, pelaku pergi tanpa ketahuan. 

Berdasar laporan tersebut, kepolisian Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Tim melakukan olah TKP, dan mendapatkan modus yang pernah dilakukan oleh salah satu pelaku yang pernah ditangkap.

Setelah mengantong identitas pelaku, anggota polisi langsung bergerak. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Pemogan, Denpasar Selatan Jumat (2/8) lalu.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit Honda Vario DK 6387 EM, 1 unit Yamaha Jupiter MX DK 3502 ML, 1 buah HP Merk OPPO A3S,

1 buah HP merk OPPO, dan 3 buah HP merk Samsung. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/