DENPASAR – Entah apa yang ada di dalam pikiran I Gede Arya Junior. Pemuda 24 tahun asal Karangasem, itu sama sekali tidak merasa bersalah saat diadili di PN Denpasar, kemarin (6/8).
Saat disidang Arya sering mengumbar senyum. Begitu juga setelah sidang, Arya cengar-cengir saat dibawa jaksa penuntut umum (JPU) ke ruang tahanan.
Ia bahkan menyapa akrab dan menyalami polisi yang menangkapnya. Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti yang penasaran dengan sikap bertanya.
“Kok, kayak bahagia sekali?” tanya JPU Eriek. Apa jawaban Arya? “Ya, sudah biasa Bu, risiko,” ucapnya santai lantas tersenyum.
Jawaban pemuda lulusan SMK, itu mengisyaratkan seperti sudah terbiasa melakukan pencurian.
Sementara itu, dalam sidang JPU Eriek dalam dakwaannya mengungkapkan, pada Jumat (3/5/2019) pukul 20.00 bertempat di Simpang Dewa Ruci,
tepatnya di atas Underpass Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung, terdakwa dengan sengaja mengambil
satu buah handphone (HP) merek i-Phone X warna abu-abu yang seluruhnya kepunyaan Maria Haruguchi, turis asal Jepang.
Saat itu terdakwa melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Badung, di depan Dewata Harley Davidson dengan mengendarai sepeda motor N-Max warna hitam.
Terdakwa melihat warga Maria yang dibonceng teman laki-laki warga asing. “Saat itu korban memegang ponsel dengan tangan kananya.
Melihat hal tersebut timbul niat terdakwa mencuri ponsel,” beber JPU Eriek di muka majelis hakim yang diketuai IG Putra Atmaja.
Sejurus kemudian, terdakwa merebut ponsel Maria dengan tangan kiri. Setelah berhasil kemudian terdakwa melarikan diri mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi ke arah Jalan Raya Sunsetroad, Kuta.
“Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 20 juta,” imbuh JPU. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP.
Terdakwa terancam pidana penjara lima tahun penjara. Meski terancam hukuman maksimal hingga lima tahun, Arya seperti tak ambil pusing.