DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa
Raka Arimbawa akhirnya menuntut terdakwa AA Ngurah Alit Wiraputra alias Gung Alit hukuman 3,5 tahun penjara.
Tuntutan jaksa didepan majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi membuat terdakwa shock. Terdakwa Gung Alit langsung tertunduk lesu.
Usai sidang, Gung Alit tak bisa menyembunyikan wajah geramnya. Kepada Jawa Pos Radar Bali, Gung Alit menyebut jaksa menuntut secara tidak objektif.
“Saya lihat jaksanya tidak objektif dalam hal ini. Kurang cermat dan sangat disayangkan karena tuntutan begini tinggi,” ujarnya dengan nada kecewa.
Menurutnya, ia telah menyelesaikan semua perizinan, dalam hal ini terkait pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa.
“Semua perizinan telah selesai, izin-izin sudah semua keluar. Jaksa sudah tahu bahwa itu semua sudah keluar. Ini benar-benar saya mau dikorbankan.
Semoga mereka nanti mendapatkan ganjaran yang setimpal tentang apa yang mereka lakukan terhadap saya,” ujarnya.
Terdakwa Gung Alit dalam sidang sebelumnya memang mengaku selalu dikorbankan sehingga ia harus duduk dikursi pesakitan.
Padahal, menurutnya, pengurusan izin ini dilakukan bersama rekan-rekan lainnya dengan cara pembagian tugas.
Terdakwa menyebut nama Putu Sandoz (anak Mangku Pastika, eks Gubernur Bali), Candra Wijaya dan juga Made Jayantara semestinya juga ikut bertanggung jawab,
sebab nama-nama tersebut juga menikmati uang pelapor dalam hal ini Lukito Disastro pemilik PT Bangun Segitiga Mas senilai Rp 16,1 miliar.