29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:01 AM WIB

FIX! Diadili 12 September, Ini Daftar Hakim Eks Wagub Sudikerta

DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya menetapkan jadwal sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta.

Majelis hakim yang akan mengadili politkus dengan nama alias Tomi Kecil itu pun sudah ditentukan.

Humas PN Denpasar I Dewa Budi Watsara mengungkapkan, sidang Sudikerta akan digelar pekan depan.

Berkas Sudikerta sendiri dilimpahkan dari Kejari Denpasar ke PN Denpasar pada 2 September lalu. “Sidangnya tanggal 12 September (Kamis mendatang, Red),” terang Budi Watsara.

Lebih lanjut dijelaskan Budi, adapun nomor perkara kasus Sudikerta yaitu 1006 – 1008. Sidang pada 12 September tidak hanya menyidangkan Sudikerta, tapi juga menyidangkan dua tersangka lainnya. Yaitu I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.

Sementara untuk majelis hakim terdiri dari Esthar Oktavi, Kony Hartanto, dan Heriyanti. Ketiganya merupakan hakim satu paket yang biasa sidang dalam satu ruangan di PN Denpasar.

“Semuanya majelis hakimnya sama karena perkaranya splitsing (dipecah, Red),” imbuh Budi.

Ditanya pertimbangan memilih hakim Esthar Oktavi dkk, kenapa tidak Ketua PN Denpasar langsung, mengingat perkara ini banyak menyita perhatian publik, Budi menyebut tidak ada pertimbangan khusus.

Penunjukan hakim murni karena pertimbangan jadwal. “Majelis kan giliran (bertugas). Kebetulan saja giliran hakim yang ditunjuk. Pertimbangan khusus tidak ada,” jelasnya.

Ditambahkan, hakim Esthar dkk juga mengadili dua tersangka lain karena perkara ini dipecah atau displit.

Meski kasusnya berkaitan tapi berkasnya dipecah. Tujuan penunjukan hakim satu tim supaya mempermudah pemeriksaan.

Untuk diketahui, saat ini Sudikerta dan dua koleganya menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Sudikerta Cs diduga tersangkut kasus penipuan, penggelapan dan juga TPPU dengan kerugian mencapai Rp 149 miliar lebih.

Mantan Wabup Badung itu didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,

dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8/2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana  Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini pihak kejaksaan dalam penerimaan pelimpahan tahap II juga menyita barang bukti uang tunai hingga Rp 1,322 miliar. Uang itu disita dari sejumlah orang. 

DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya menetapkan jadwal sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta.

Majelis hakim yang akan mengadili politkus dengan nama alias Tomi Kecil itu pun sudah ditentukan.

Humas PN Denpasar I Dewa Budi Watsara mengungkapkan, sidang Sudikerta akan digelar pekan depan.

Berkas Sudikerta sendiri dilimpahkan dari Kejari Denpasar ke PN Denpasar pada 2 September lalu. “Sidangnya tanggal 12 September (Kamis mendatang, Red),” terang Budi Watsara.

Lebih lanjut dijelaskan Budi, adapun nomor perkara kasus Sudikerta yaitu 1006 – 1008. Sidang pada 12 September tidak hanya menyidangkan Sudikerta, tapi juga menyidangkan dua tersangka lainnya. Yaitu I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.

Sementara untuk majelis hakim terdiri dari Esthar Oktavi, Kony Hartanto, dan Heriyanti. Ketiganya merupakan hakim satu paket yang biasa sidang dalam satu ruangan di PN Denpasar.

“Semuanya majelis hakimnya sama karena perkaranya splitsing (dipecah, Red),” imbuh Budi.

Ditanya pertimbangan memilih hakim Esthar Oktavi dkk, kenapa tidak Ketua PN Denpasar langsung, mengingat perkara ini banyak menyita perhatian publik, Budi menyebut tidak ada pertimbangan khusus.

Penunjukan hakim murni karena pertimbangan jadwal. “Majelis kan giliran (bertugas). Kebetulan saja giliran hakim yang ditunjuk. Pertimbangan khusus tidak ada,” jelasnya.

Ditambahkan, hakim Esthar dkk juga mengadili dua tersangka lain karena perkara ini dipecah atau displit.

Meski kasusnya berkaitan tapi berkasnya dipecah. Tujuan penunjukan hakim satu tim supaya mempermudah pemeriksaan.

Untuk diketahui, saat ini Sudikerta dan dua koleganya menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Sudikerta Cs diduga tersangkut kasus penipuan, penggelapan dan juga TPPU dengan kerugian mencapai Rp 149 miliar lebih.

Mantan Wabup Badung itu didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,

dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8/2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana  Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini pihak kejaksaan dalam penerimaan pelimpahan tahap II juga menyita barang bukti uang tunai hingga Rp 1,322 miliar. Uang itu disita dari sejumlah orang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/