DENPASAR – Tim Kuasa Hukum JRX SID menyerahkan surat keberatan sidang secara online atau daring (dalam jaringan) kepada Pengadilan Negeri Denpasar. Surat keberatan itu diserahkan Gendo dan kawan-kawannya selaku tim kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/9) Siang.
Dijelaskan Gendo bahwa keberatan yang dilayangkan terkait sidang online terhadap JRX ini didasari oleh beberapa hal. Menurut Gendo, sidang online ini bertentangan dengan undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kehakiman.
Kemudian, lanjut dia, sidang online dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Sidang online juga menghambat penggalian kebenaran materil. Sidang online ini tidak efektif karena terdakwa sangat terbatas memberikan keterangan dan pengakuan sebagai dasar pertimbangan untuk memutuskan perkara kasus yang dialaminya,” kata Gendo kepada awak media.
Lanjutnya, sidang yang dilakukan secara online juga rentan dengan adanya gangguan internet hingga kemungkinan adanya peretasan. Hal itu tentunya mengganggu proses pemeriksaan di persidangan. Selain itu fakta lainnya, di Pengadilan Negeri Denpasar masih ada beberapa kasus yang disidangkan secara langsung atau tatap muka.
“Jika hal itu saja dibolehkan, kenapa dengan kasus yang dihadapi JRX ini tidak bisa dilakukan serupa,” tanya Gendo.
Padahal, lanjut Gendo, nantinya jika kasus ini bisa disidang secara tatap muka, akan diterapkan sesuai protokol kesehatan. Apalagi sejauh ini, JRX SID atau I Gede Ari Astina dinyatakan negatif Covid-19.
“Live streaming ini tidak menjamin hak hukum terdakwa. Dengan demikian kami menyatakan keberatan dan menolak penyelenggaraan sidang online,” tandas Gendo.
Sementara itu, sidang terhadap kasus JRX sendiri dijadwalkan akan digelar Kamis (10/9). Jika jadi disidang secara online, maka JRX SID akan menjalani sidang dari tahanan Rutan Polda Bali, dan jaksa sidang dari Kantor Kejaksaan. Sedangkan majelis hakim akan menjalani proses sidang dari Pengadilan Negeri Denpasar.