SINGARAJA – Kasus perusakan rumah yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Nomor 177, masih jalan di tempat. Hingga kemarin (6/10) polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Alasannya, polisi masih harus mendalami alas hak kepemilikan rumah tersebut. Kapolsek Kota Singaraja AKP IGN Yudistira mengatakan, hingga kemarin polisi telah memeriksa empat orang saksi dalam peristiwa tersebut.
Rencananya polisi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada Senin (7/10) hari ini, dan Selasa (8/10).
AKP Yudistira mengatakan, polisi tak mau terburu-buru dalam penanganan kasus tersebut. Sebab terkait dengan status kepemilikan atas lahan dan rumah.
Ia menyatakan polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap status kepemilikan aset tersebut.
“Kami harus periksa para pihak. Dari proses (pinjaman) di bank, kemudian proses jual beli, sampai sertifikat. Itu semua harus kami cek biar balance dulu. Akan ada banyak saksi yang akan kami periksa dalam kasus ini,” katanya.
Bagaimana dengan bukti berupa rekaman CCTV yang diserahkan pelapor? Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung itu kembali menegaskan polisi akan memastikan alas hak kepemilikan lebih dulu.
“Tidak bisa begitu. Tidak mungkin setelah kami periksa pelapor, lalu langsung kami penetapan tersangka. Makanya kami akan pastikan alas hak dulu.
Kami harus hati-hati, cermat, dan teliti. Karena ini terkait dengan kepemilikan tanah. Biar tidak keliru,” jelas AKP Yudistira.
Kasus perusakan itu diduga berawal dari masalah utang piutang antara Widiantara dengan pihak bank.
Widiantara sempat meminjam uang senilai Rp 1,5 miliar dengan jaminan sertifikat tanah berikut bangunan di Jalan Ahmad Yani Nomor 177.
Pada Juni lalu, pihak bank sempat memberikan teguran pertama pada Widiantara. Selanjutnya pada Juli, Widiantara menerima teguran kedua.
Pada tanggal 3 September 2019, Widiantara sempat mendatangi bank karena ingin melunasi pinjaman. Saat itu Widiantara mengaku dipersulit saat hendak membayar.
Belakangan muncul pihak ketiga yang mengklaim menjadi pemilik rumah di Jalan Ahmad Yani Nomor 177. Pihak ketiga itu mengklaim telah membeli tanah dan rumah tersebut dari pihak bank.
Kemudian pada Jumat lalu, pihak ketiga meminta sekelompok orang untuk melakukan pengosongan di lahan tersebut.