33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:55 PM WIB

Satu Tersangka Berdalih “Dodol Ganja” Bisa Sembuhkan Penyakit Apa Saja

NEGARA– Pascaditangkap, delapan tersangka kasus kepemilikan ganja kering dan ekstrak ganja masih menjalani pemeriksaan intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana.

Polisi masih mendalami keterangan tersangka dan barang bukti, karena diduga ganja tersebut juga diedarkan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP Komang Muliyadi mengatakan, kasus narkoba saat ini masih dalam pendalaman penyidik.

Pihaknya belum menemukan indikasi adanya peredaran ganja yang dilakukan oleh delapan tersangka tersebut. “Sementara belum ada indikasi penjualan,” ungkap Muliyadi, Kamis (7/11).

Menurutnya, keterangan dari tersangka bahwa ganja ekstrak memang dibuat di rumah salah satu tersangka dan baru pertama kali dilakukan.

Namun keterangan tersangka tersebut masih didalami lagi karena diduga hanya dalih dari para tersangka. “Namun semua keterangan dari tersangka masih kami dalami,” tambahnya.

Menariknya, salah satu tersangka sempat berdalih bahwa ganja yang digunakan untuk pengobatan.

Tersangka mengaku sakit apa saja bisa sembuh dengan menggunakan ganja, baik ganja kering maupun ganja hasil ekstrak yang berbentuk seperti dodol.

Akan tetapi, keterangan tersebut dipastikan hanya modus dari tersangka. “Kalau logika polisi itu (pengobatan) modus,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap delapan orang tersangka yang menyimpan ganja. Dari delapan orang tersangka tersebut, polisi mengamankan ganja kering seberat 1.943 gram atau 1,9 kilogram. Satu buah plastik berisi ganja yang sudah hasil ekstrak seberat 66 gram, timbangan, satu buah rice cooker, handphone, kotak tempat ganja, saringan, gunting dan kertas rokok.

Ganja ekstrak tersebut merupakan modus baru di Jembrana. Ganja diekstraksi dengan cara dimasukkan ke dalam rice cooker yang biasa digunakan untuk menanak nasi.

Sekitar tiga jam proses ekstrak, ganja kering berubah bentuk dan berwarna hitam seperti dodol. Hasil ekstrak ganja ini bisa langsung digunakan dengan cara meletakkan di lidah.

Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp 8 miliar.

NEGARA– Pascaditangkap, delapan tersangka kasus kepemilikan ganja kering dan ekstrak ganja masih menjalani pemeriksaan intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana.

Polisi masih mendalami keterangan tersangka dan barang bukti, karena diduga ganja tersebut juga diedarkan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP Komang Muliyadi mengatakan, kasus narkoba saat ini masih dalam pendalaman penyidik.

Pihaknya belum menemukan indikasi adanya peredaran ganja yang dilakukan oleh delapan tersangka tersebut. “Sementara belum ada indikasi penjualan,” ungkap Muliyadi, Kamis (7/11).

Menurutnya, keterangan dari tersangka bahwa ganja ekstrak memang dibuat di rumah salah satu tersangka dan baru pertama kali dilakukan.

Namun keterangan tersangka tersebut masih didalami lagi karena diduga hanya dalih dari para tersangka. “Namun semua keterangan dari tersangka masih kami dalami,” tambahnya.

Menariknya, salah satu tersangka sempat berdalih bahwa ganja yang digunakan untuk pengobatan.

Tersangka mengaku sakit apa saja bisa sembuh dengan menggunakan ganja, baik ganja kering maupun ganja hasil ekstrak yang berbentuk seperti dodol.

Akan tetapi, keterangan tersebut dipastikan hanya modus dari tersangka. “Kalau logika polisi itu (pengobatan) modus,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap delapan orang tersangka yang menyimpan ganja. Dari delapan orang tersangka tersebut, polisi mengamankan ganja kering seberat 1.943 gram atau 1,9 kilogram. Satu buah plastik berisi ganja yang sudah hasil ekstrak seberat 66 gram, timbangan, satu buah rice cooker, handphone, kotak tempat ganja, saringan, gunting dan kertas rokok.

Ganja ekstrak tersebut merupakan modus baru di Jembrana. Ganja diekstraksi dengan cara dimasukkan ke dalam rice cooker yang biasa digunakan untuk menanak nasi.

Sekitar tiga jam proses ekstrak, ganja kering berubah bentuk dan berwarna hitam seperti dodol. Hasil ekstrak ganja ini bisa langsung digunakan dengan cara meletakkan di lidah.

Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp 8 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/