NEGARA – Gara-gara tega menipu dan mengemplang sertifikat tanah milik tetangganya sendiri, Edi Indra, 40, harus berurusan dengan hukum.
Pemilik sertifikat Misrani, 42, yang hilang kesabaran pun akhirnya melaporkan Edi ke polisi.
Akibatnya, bukannya hanya ditangkap. Edi juga dibui gara-gara mengemplang sertifikat Misrani.
Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bali, hingga kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik warga Banjar/Desa Yehsumbul, Mendoyo, berawal dari kedatangan tersangka ke rumah korban, pada September 2016 silam.
Singkat cerita, kedatangan tersangka saat itu untuk meminjam sertifikat tanah miliknya guna dijadikan jaminan meminjam uang di koperasi.
Meski awalnya korban keberatan, namun dengan bujuk rayu pelaku, Misrani akhirnya mau menyerahkan sertifikat tanah seluas 5 are miliknya kepada tetangganya yang berekerja sebagai burih sarbutan itu.
Bahkan sesuai laporan, Misrani sempat mengantar tetangganya itu meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah miliknya ke salah satu koprasi.
Di koprasi itu Misrani sendiri yang menerima uang pinjaman sebesar Rp 21 juta yang kemudian diserahkan kepada Edi Indra.
Karena sertifikat yang dijadikan jaminan atas nama dirinya maka otomanis pinjaman di koperasi tersebut atas nama Misrani.
Usai menerima uang pinjaman, Edi Indra berjanji akan mengembalikan sertifikat tetanganya paling lambat tiga bulan. Selain itu, Edi juga menyatakan bahwa meski memakai nama Misrani, dirinya yang akan membayar angsuran kredit bulanan, karena uang pinjaman yang menerima adalah dirinya.
Tapi, janji hanya tinggal janji. Edi pun ingkar. Bahkan hingga dua tahun lebih, Edi tak kunjung mengembalikan sertifikat tanah yang dijadikan jaminan itu.
Begitupula angsuran pinjaman di koprasi tidak bernar dibayar sehingga tanah miliknya terancam disita koprasi.
Meski sudah berulang kali menemui tetangganya untuk menanyakan dan meminta sertifikat tanahnya namun tetap tidak dikembalikan dan Edi Indra hanya janji-janji saja sehingga membuat Misrani geram dan melaporkan kasus ini ke Polsek Mendoyo.
Atas laporan itu, polisi kemudian menangkap dan menahan Edi.
Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara,Jumat (7/12) membenarkan dengan diamankannya tersangka Edi.
“Korban sudah sering menemui pelaku untuk meminta sertifikatnya, namun pelaku hanya janji-janji saja dan sampai sekarang tidak ditepati,” ujar Artha Kumara.
Bahkan sebelum melapor ke Polsek Mendoyo, kata Artha Kumara, Juni lalu Misrani juga sempat mengadukan perbuatan tetangganya itu ke Perbekel Yehsumbul.
Masalah ini kemudian diselesaikan di desa dan saat itu Rdi Indra membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan sertifikat paling lambat akhir Nopember lalu.
”Namun pelaku tetap mengingkari perjanjian tersebut, sertifikat korban tetap tidak dikembalikan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Indra dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. “Saat ini kami masih melakukan penyidikan terkait dugaan penipuan ini,” tukasnya.