26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:59 AM WIB

P2TP2A Desak Polisi Telusuri Koleksi Fotografer Pemerkosa Dua Siswi

SINGARAJA–Pengungkapan dan penangkapan fotografer pelaku pemerkosa dua pelajar di bawah umur, Putu Manuaba alias Manu, 43, oleh Satreskrim Polres Buleleng menuai sorotan.

 

Meski pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, banyak pihak khawatir, hasil jepretan foto cabul dari pria asal  Desa Pengastulan, itu bisa memicu tindak pidana baru.

 

Seperti ditegaskan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng, Made Wibawa. Dikonfirmasi, Jumat (7/12), pihaknya meminta agar penyidik segera menelusuri, mengamankan, dan menyita seluruh berkas atau koleksi foto yang diduga masih tersimpan dalam laptop ataupun kamera digital milik tersangka.

 

Pasalnya, jika tidak segera, Wibawa khawatir, foto-foto itu bisa disalahgunakan dan disebarluaskan.

 

“Foto yang disimpan pelaku, mungkin saja disebarkan ke berbagai media saat dia bebas nanti.  Bisa saja nanti jadi senjata untuk melakukan tindak pidana yang lainnya seperti pemerasan atau modus lain,” kata Wibawa

 

Untuk itu, guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, selaku pendamping, pihaknya menyatakan telah berkoordinasi dengan penyidik di Polres Buleleng dan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

 

Menurutnya, dari hasil koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejasaan, para penyidik dari dua institusi itu sangat memahami dengan ketakutan yang menghantui para pendamping.

 

“Tentu kami juga berharap bukti berupa foto-foto itu bisa dimusnahkan. Paling tidak nanti dalam berkas tuntutan, bisa disampaikan hal itu. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” imbuhnya.

 

Selain itu, lanjut Wibawa, dengan terungkapnya modus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku dengan dalih sebagai fotografer dan memberi iming-iming peluang sebagai model, merupakan modus baru.

 

Pasalnya, selama melakukan pendampingan, ia mengaku tak pernah menemukan modus tersebut.

 

Modus itu pun menjadi masukan berharga bagi para pendamping di P2TP2A Buleleng.

 

“Saat kami melakukan sosialisasi, tentu ini akan kami sampaikan. Agar modus seperti ini bisa diwaspadai,” tegasnya.

Seperti diketahui, dua pelajar yakni masing-masing Mawar, 17, dan Melati, 17 (nama samara) menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya adalah seorang fotografer bernama Putu Manuaba.

 

Modus pelaku, yakni menjanjikan korban sebagai model.

 

Saat menjalankan aksinya, korban diminta memerankan adegan penculikan. Korban diikat, matanya ditutup, dan mulutnya disumpal.

 

Alih-alih dipotret, dalam kondisi seperti itu, korban diperkosa pelaku.

 

Usai menjalankan aksinya, pelaku meminta korban tutup mulut.

 

Korban diberi uang, dan kemudian dijanjikan akan diorbitkan menjadi model.

 

SINGARAJA–Pengungkapan dan penangkapan fotografer pelaku pemerkosa dua pelajar di bawah umur, Putu Manuaba alias Manu, 43, oleh Satreskrim Polres Buleleng menuai sorotan.

 

Meski pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, banyak pihak khawatir, hasil jepretan foto cabul dari pria asal  Desa Pengastulan, itu bisa memicu tindak pidana baru.

 

Seperti ditegaskan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng, Made Wibawa. Dikonfirmasi, Jumat (7/12), pihaknya meminta agar penyidik segera menelusuri, mengamankan, dan menyita seluruh berkas atau koleksi foto yang diduga masih tersimpan dalam laptop ataupun kamera digital milik tersangka.

 

Pasalnya, jika tidak segera, Wibawa khawatir, foto-foto itu bisa disalahgunakan dan disebarluaskan.

 

“Foto yang disimpan pelaku, mungkin saja disebarkan ke berbagai media saat dia bebas nanti.  Bisa saja nanti jadi senjata untuk melakukan tindak pidana yang lainnya seperti pemerasan atau modus lain,” kata Wibawa

 

Untuk itu, guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, selaku pendamping, pihaknya menyatakan telah berkoordinasi dengan penyidik di Polres Buleleng dan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

 

Menurutnya, dari hasil koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejasaan, para penyidik dari dua institusi itu sangat memahami dengan ketakutan yang menghantui para pendamping.

 

“Tentu kami juga berharap bukti berupa foto-foto itu bisa dimusnahkan. Paling tidak nanti dalam berkas tuntutan, bisa disampaikan hal itu. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” imbuhnya.

 

Selain itu, lanjut Wibawa, dengan terungkapnya modus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku dengan dalih sebagai fotografer dan memberi iming-iming peluang sebagai model, merupakan modus baru.

 

Pasalnya, selama melakukan pendampingan, ia mengaku tak pernah menemukan modus tersebut.

 

Modus itu pun menjadi masukan berharga bagi para pendamping di P2TP2A Buleleng.

 

“Saat kami melakukan sosialisasi, tentu ini akan kami sampaikan. Agar modus seperti ini bisa diwaspadai,” tegasnya.

Seperti diketahui, dua pelajar yakni masing-masing Mawar, 17, dan Melati, 17 (nama samara) menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya adalah seorang fotografer bernama Putu Manuaba.

 

Modus pelaku, yakni menjanjikan korban sebagai model.

 

Saat menjalankan aksinya, korban diminta memerankan adegan penculikan. Korban diikat, matanya ditutup, dan mulutnya disumpal.

 

Alih-alih dipotret, dalam kondisi seperti itu, korban diperkosa pelaku.

 

Usai menjalankan aksinya, pelaku meminta korban tutup mulut.

 

Korban diberi uang, dan kemudian dijanjikan akan diorbitkan menjadi model.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/