TABANAN – Warga Dusun Sumur, Sukosari, Tamanan, Bondowoso, Jawa Timur, Hermanto diamankan polisi.
Pria berusia 34 ditangkap tim Buser Polsek Kediri, Tabanan, karena terlibat pencurian gabah kering, Senin (30/11) lalu milik korban I Nengah Sabuh, 65.
Kapolsek Kediri Kompol Gusti Nyoman Wintara mengatakan, pelaku Hermanto diamankan karena melakukan pencurian gabah kering sebanyak 8 kampil milik warga Banjar Dinas Suda, Desa Nyitdah, Kediri.
“Hermanto kami ditangkap di tempat pembuatan genteng disebelah selatan lokasi pencurian, Sabtu (5/12) lalu,” ungkap Kompol Wintara.
Menurut Kompol Wintara, pencurian gabah kering yang dilakukan Hermanto dengan cara masuk ke lokasi penjemuran gabah kering di KUD Nyitdah.
Korban I Nengah Sabuh kehilangan gabah keringnya bermula saat Senin (30/11) sekitar pukul 08.00 wita bersama anaknya I Wayan Diani Antari dan I Nyoman Widana
menjemur gabah di penjemuran gabah milik KUD Nyitdah, di Banjar Antugan, Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan.
“Korban menjemur gabah sebanyak 36 kampil karung. Gabah tersehut sudah dijemur selama 3 hari,” terangnya.
Selanjutnya, Rabu (2/12) sekitar pukul 15.00 wita korban mengecek gabahnya yang dijemur. Ternyata gabah yang dijemur sudah berkurang dari 36 karung menjadi 28 karung.
Kemudian bersama anaknya korban kembali menjemur gabahnya dan gabah jenis ketan di tempat yang sama.
Keesokan harinya Sabtu, (6/12) sekitar pukul 06.00 wita korban mengecek gabahnya. Gabah yang jemur di KUD Nyitdah malah hilang kembali dicuri.
Akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kediri. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan.
Di TKP polisi menemukan beberapa ceceran gabah yang mengarah ke sebuah tempat pembuatan genteng disebelah selatan TKP.
Dari hasil olah TKP, polisi akhirnya menangkap pelaku Hermanto. “Kami amankan pelaku di lokasi kerjanya di tempat pembuatan genteng di Desa Nyitdah,” pungkasnya.
Pengakuan dari pelaku melakukan aksi pencurian gabah karena terlilit masalah ekonomi untuk biaya hidup sehari-harinya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara.